Sabtu, 2 Mei 2026

Pidana Kerja Sosial

Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial, Bapas Malang Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah

Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial, Bapas Malang Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
KERJA SOSIAL - Kepala Bapas Kelas I Malang, Karto Rahardjo, saat ditemui SURYAMALANG.COM, Jumat (9/1/2026). Sebagai bagian dari kesiapan implementasi pidana kerja sosial yang diatur di dalam KUHP Nasional, Bapas Kelas I Malang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di wilayah kerjanya. 

"Namun, terpidana hanya mampu menjalani sehari lima jam, maka kerja sosialnya jadi bertambah menjadi delapan hari kerja," bebernya.

Dikarenakan pidana kerja sosial ini termasuk hukuman pengganti badan, maka terpidana bisa kembali ke rumah setiap selesai melakukan kerja sosial. Dengan tentunya, ada pihak yang menjamin terpidana tersebut.

"Namun, apabila di tengah jalan terpidana melakukan pelanggaran dengan tidak melaksanakan kerja sosial tanpa alasan yang sah, maka jaksa sebagai pengawas akan melapor ke hakim."

"Sehingga, pidana kerja sosialnya bisa dicabut dan diganti dengan pidana penjara," tandasnya.

 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved