Pidana Kerja Sosial
Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial, Bapas Malang Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial, Bapas Malang Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
"Namun, terpidana hanya mampu menjalani sehari lima jam, maka kerja sosialnya jadi bertambah menjadi delapan hari kerja," bebernya.
Dikarenakan pidana kerja sosial ini termasuk hukuman pengganti badan, maka terpidana bisa kembali ke rumah setiap selesai melakukan kerja sosial. Dengan tentunya, ada pihak yang menjamin terpidana tersebut.
"Namun, apabila di tengah jalan terpidana melakukan pelanggaran dengan tidak melaksanakan kerja sosial tanpa alasan yang sah, maka jaksa sebagai pengawas akan melapor ke hakim."
"Sehingga, pidana kerja sosialnya bisa dicabut dan diganti dengan pidana penjara," tandasnya.
| Penerapan Pidana Kerja Sosial Bisa Diganti Hukuman Penjara |
|
|---|
| Pemberlakuan KUHP Baru di Kota Malang, Kerja Sosial bikin Kapok |
|
|---|
| Terkait Hukuman Kerja Sosial, Satpol PP Kota Batu Tunggu Arahan Dan Regulasi |
|
|---|
| PKL Kayutangan Nilai Hukuman Sosial Bisa Jadi Efek Jera bagi Pelanggar |
|
|---|
| Implementasi Pidana Kerja Sosial di PN Kepanjen Tunggu Juknis dari Mahkamah Agung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/KERJA-SOSIAL-Kepala-Bapas-Kelas-I-Malang-Karto-Rahardjo-saat-ditemui-SURYAMALANGCOM.jpg)