DAFTAR Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Jawa Timur dan Wilayah Lain: Syarat hingga Cara Pendaftaran

Daftar gaji PPPK paruh waktu 2025 di Jawa Timur dan wilayah lain, simak syarat hingga cara pendaftaran, lengkap dengan jadwal resmi tahapan.

|
Gambar dibuat dengan bantuan ChatGPT (OpenAI DALL·E)/suryamalang.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi pekerja pemerintahan Indonesia dengan latar gambar uang rupiah dibuat dengan bantuan ChatGPT OpenAI. Kisaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 menjadi bagian penting dalam proses rekrutmen, Usulan kebutuhan oleh instansi sudah dimulai sejak 7 – 25 Agustus 2025. 

SURYAMALANG.COM, - Kisaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 menjadi bagian penting dalam proses rekrutmen. 

Selain gaji PPPK paruh waktu, persyaratan dan cara pendaftaran juga perlu diketahui untuk menyiapkan diri mengikuti seleksi apalagi sejumlah instansi pemerintah mulai mengumumkan pengadaan. 

Kementerian PANRB dan BKN telah menyusun jadwal resmi tahapan PPPK paruh waktu yang dimulai dengan usulan kebutuhan oleh instansi pada Agustus 2025 lalu. 

Kemudian instansi akan mengumumkan formasi dan peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), dilanjutkan dengan usul penetapan, hingga akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Nomor Induk (NI).

Baca juga: Mengenal Seleksi PPPK Paruh Waktu, Ini Rincian Besaran Gaji hingga Mekanisme Pengadaannya

Dengan alur ini, sistem rekrutmen lebih ringkas dan memberikan kepastian yang lebih cepat.

Berikut jadwal lengkapnya:

>> Usulan kebutuhan oleh instansi: 7 – 25 Agustus 2025

>> Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025

>> Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025

Baca juga: Dampak Pengumuman PPPK, Ratusan Warga Antre Mengurus SKCK di Polres Kediri

>> Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh peserta: 28 Agustus – 15 September 2025

>> Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh instansi: 28 Agustus – 20 September 2025 

>> Penetapan NI PPPK Paruh Waktu oleh BKN: 28 Agustus – 30 September 2025.

Dengan perkembangan terbaru ini, para calon PPPK Paruh Waktu diharapkan aktif memantau informasi resmi dari instansi dan BKN agar tidak ketinggalan tahapan penting dalam proses rekrutmen.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Dasar hukum pengangkatan PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Dalam diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan gaji PPPK paruh waktu paling sedikit adalah sebesar penghasilan yang diterima saat masih menjadi pegawai honorer.

Baca juga: Korupsi Rp 4,3 Miliar di RSUD dr Iskak Tulungagung, Pegawai Honorer Penerima SK PPPK jadi Tersangka

Selain menggunakan patokan gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN, gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 juga bisa menggunakan standar upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah, baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten/kota.

Sebagai gambaran berapa gaji PPPK paruh waktu, berikut besaran UMP 2025 di seluruh Indonesia:

SUMATERA 

Aceh: Rp3.685.616,00

Sumatera Utara: Rp2.992.559,00

Sumatera Barat: Rp2.994.193,47

Sumatera Selatan: Rp3.681.571,00

Riau: Rp3.508.776,22

Kep.Riau: Rp3.623.654,00

Kep. Bangka Belitung: Rp3.876.600,00

Jambi: Rp3.234.535,00

Lampung: Rp2.893.070,00

Bengkulu: Rp2.670.039,39 

JAWA 

Banten: Rp2.905.119,90

DKI Jakarta: Rp5.396.761,00

Jawa Barat: Rp2.191.232,18

Jawa Tengah: Rp2.169.349,00

Jawa Timur: Rp2.305.985,00

DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95

KALIMANTAN

Kalimantan Utara: Rp3.580.160,00

Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77

Kalimantan Barat: Rp2.878.286,00

Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04

Kalimantan Selatan: Rp3.496.195,00

SULAWESI

Gorontalo: Rp3.221.731,00

Sulawesi Utara: Rp3.775.425,00

Sulawesi Tengah: Rp2.915.000,00

Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70

Sulawesi Barat: Rp3.104.430,00

Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37 

BALI, NUSA TENGGARA, MALUKU 

Bali: Rp2.996.561,00

Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969,69

Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931,00

Maluku: Rp3.141.700,00

Maluku Utara: Rp3.408.000,00

PAPUA 

Papua: Rp4.285.850,00

Papua Selatan: 4.285.850,00

Papua Tengah: Rp4.285.848,00

Papua Barat: Rp3.615.000,00

Papua Barat Daya: Rp3.614.000,00

Formasi Jabatan

Adapun formasi jabatan yang bisa diisi antara lain sebagai berikut:

- Guru dan tenaga kependidikan.

- Tenaga kesehatan.

- Tenaga teknis.

- Pengelola operasional umum.

- Operator layanan operasional.

- Pengelola layanan operasional.

- Penata layanan operasional.

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025 

Beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi antara lain: 

- Warga Negara Indonesia. 

- Terdaftar dalam database BKN atau pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya. 

- Usia sesuai batasan yang ditetapkan instansi. 

- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI/Polri, maupun pegawai swasta. 

- Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi yang dibuka. 

Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025

Mengacu pada tata cara yang berlaku di portal CASN, pendaftaran PPPK paruh waktu dilakukan melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Langkah pendaftaran umumnya meliputi: 

- Membuat akun SSCASN di laman resmi. 

- Login dan memilih jenis seleksi PPPK Paruh Waktu 2025. 

- Mengunggah dokumen persyaratan (KTP, ijazah, riwayat kerja, dan dokumen pendukung lain). 

- Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap. 

- Memantau pengumuman seleksi administrasi serta tahapan ujian berikutnya.

Beda PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Reguler

PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK reguler, karena status paruh waktu berarti pegawai hanya bekerja dengan jam kerja terbatas atau tidak penuh, sesuai kebutuhan instansi.

Beberapa instansi yang sudah mengumumkan rencana pengadaan PPPK paruh waktu antara lain Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pemerintah Kota Depok, serta Pemerintah Kabupaten Klaten.

Selain itu, sejumlah pemerintah daerah dan instansi lain juga tengah menyiapkan formasi serupa sebagai langkah penyelesaian tenaga honorer.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024. Baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.

Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

(SerambiNews.com/Kompas.com/KompasTV)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved