PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan? Simak 5 Peluang Fasilitas Termasuk THR dan Gaji ke-13
PPPK Paruh Waktu 2025 dapat tunjangan? simak 5 peluang fasilitas yang bisa didapatkan termasuk THR sampai gaji ke-13.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
4. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.
5. Selain perihal tunjangan, nanti pun PPPK paruh waktu juga akan memperoleh fasilitas layaknya ASN seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak.
Walaupun fasilitas yang diterima hampir sama, terdapat perbedaan utama pada sumber pendanaannya.
Untuk PPPK penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sedangkan bagi PPPK paruh waktu, anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa.
Berapa gajinya?
Besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA dan S1 adalah minimal sama saat masih jadi pegawai honorer, adapun tunjangannya sesuai kebijakan instansi.
Selain itu, gaji PPPK paruh waktu juga dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang dijalankan.
Hal yang sama juga berlaku untuk PPPK paruh waktu lulusan D1 hingga D3 ya.
Intinya, gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan saat masih menjadi pegawai honorer.
Dasar hukum skema ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.
Baca juga: CEK PENGUMUMAN PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Gaji dan Formasi yang Dibuka
Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.
Selain itu, gaji PPPK paruh waktu juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja.
'PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,' demikian tertulis dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dikutip dari Kompas.TV Sabtu (13/9/2025), berikut contoh besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Upah Minimum Provinsi di berbagai wilayah Indonesia 2025.
Pulau Sumatera
Aceh: Rp 3.685.616,00
Sumatera Utara: Rp 2.992.559,00
tunjangan PPPK paruh waktu 2025
PPPK paruh waktu 2025
tunjangan PPPK paruh waktu
PPPK paruh waktu
PPPK
Evergreen
suryamalang
Campur Tangan Jokowi Menaikkan Ekonomi, Purbaya Minta Rocky Gerung Belajar Lagi: Dia Suka Ngeledek |
![]() |
---|
Rekam Jejak Andi Sugiarti Anggota DPRD Terlama Rekor 7 Periode Sejak 1992, 'Beruntung' Menjabat Lagi |
![]() |
---|
Nasib Mujur Listyo Sigit: Prabowo Setuju Reformasi Kepolisian, Kapolri Belum Pasti Diganti |
![]() |
---|
Diskon 50 Persen untuk Ojol dan Kurir: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, 48 Kali Upah |
![]() |
---|
Sosok Arti Wibowati Konten Kreator Tewas Korban Tragedi Bus Jalur Bromo, Perawat Sekaligus Traveller |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.