PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan? Simak 5 Peluang Fasilitas Termasuk THR dan Gaji ke-13

PPPK Paruh Waktu 2025 dapat tunjangan? simak 5 peluang fasilitas yang bisa didapatkan termasuk THR sampai gaji ke-13.

|
dibuat oleh AI Gemini 2.5 Flash Preview. Hak cipta 2024 Google/suryamalang.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi pekerja pemerintahan Indonesia dibuat dengan bantuan AI Gemini pada Senin, (15/9/2025). Selain gaji, tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga menjadi hal penting yang perlu dipahami. 

4. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.

5. Selain perihal tunjangan, nanti pun PPPK paruh waktu juga akan memperoleh fasilitas layaknya ASN seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak.

Walaupun fasilitas yang diterima hampir sama, terdapat perbedaan utama pada sumber pendanaannya. 

Untuk PPPK penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sedangkan bagi PPPK paruh waktu, anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa. 

Berapa gajinya?

Besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA dan S1 adalah minimal sama saat masih jadi pegawai honorer, adapun tunjangannya sesuai kebijakan instansi.

Selain itu, gaji PPPK paruh waktu juga dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang dijalankan.

Hal yang sama juga berlaku untuk PPPK paruh waktu lulusan D1 hingga D3 ya.

Intinya, gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan saat masih menjadi pegawai honorer.

Dasar hukum skema ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.

Baca juga: CEK PENGUMUMAN PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Gaji dan Formasi yang Dibuka

Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.

Selain itu, gaji PPPK paruh waktu juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja.

'PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,' demikian tertulis dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dikutip dari Kompas.TV Sabtu (13/9/2025), berikut contoh besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Upah Minimum Provinsi di berbagai wilayah Indonesia 2025.

Pulau Sumatera

Aceh: Rp 3.685.616,00

Sumatera Utara: Rp 2.992.559,00

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved