Kronologi Guru Injak Siswa Tertidur di Kelas sampai Sakit dan Kejang-kejang, Kak Seto: Tentu Dipecat
Kronologi guru injak siswa tertidur di kelas sampai sakit dan kejang-kejang viral, kak Seto setuju dipecat: mengajar bukan menghajar.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Seorang guru berinisil H viral di media sosial setelah menginjak tubuh tiga orang muridnya di SMA Negeri Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah pada Rabu, (27/8/2025) lalu.
Tindakan guru tersebut, menyebabkan salah satu murid mengalami sakit hingga kejang-kejang, namun alih-alih dibawa ke rumah sakit justru dilarikan ke tukang pijat.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi alias kak Seto menyoroti kasus ini sebagai pelanggaran serius sehingga guru H seharusnya kena sanksi pemecatan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri Cepogo, Djoko Heriyanto dugaan kekerasan tersebut terjadi ketika jam pelajaran di kelas XI (kelas 11 atau SMA kelas 2).
Baca juga: PERAN 2 Anggota TNI Serka N dan Kopda FH Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN, KSAD Angkat Bicara
Saat itu, tiga siswa ditemukan tidur tengkurap di lantai kelas dan ketika dibangunkan, mereka tidak segera merespons.
Guru yang bersangkutan kemudian mendekati mereka dan berjalan sambil menginjak tubuh serta pantat ketiga siswa tersebut.
Dua siswa langsung bangun, namun satu siswa berinisial Y (17) mengalami sakit parah di punggung.
"Terus yang dua (siswa) bangun. Tetapi yang satu kok nggak bangun. Ternyata sakit di punggung," ujar Djoko, Rabu (10/9/2025) kepada TribunSolo (grup suryamalang).
Menurut informasi yang diterima pihak sekolah, siswa tersebut memang memiliki riwayat sakit punggung, semacam keseleo.
Setelah kejadian, siswa itu dibawa ke tukang pijat lalu diantar pulang yang membuat keluarga semakin marah.
Y sempat menyembunyikan rasa sakit dari keluarga, namun kondisinya memburuk hingga mengalami kejang-kejang.
Keesokan harinya, guru yang bersangkutan melakukan kunjungan ke rumah siswa tersebut.
"Kita komunikasi dengan keluarganya juga sudah sehat, ndak apa-apa," kata Djoko.
Baca juga: Hitung-Hitungan Soal Tunjangan Para Guru Sekolah Rakyat Kota Batu, Ini Penjelasan Menteri Sosial
Meski sudah pulih, siswa tersebut belum langsung kembali ke sekolah dan baru hadir pada hari Jumat.
Djoko mengira masalah telah selesai setelah kunjungan dan kehadiran siswa di sekolah, yang berjarak kurang lebih 40 kilometer atau 1 jam berkendara dari Kota Solo tersebut.
Namun, puluhan warga mendatangi sekolah pada 10 September 2025, menuntut agar guru H dicopot.
"Kemudian, ada warga yang berkehendak ingin bertemu, kita terima," ujar Djoko.
Pihak sekolah menyatakan tindakan guru H bertentangan dengan SOP anti-kekerasan dan telah mengembalikannya ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
"Kewenangannya kan ada di sana. Habis ini kita koordinasikan ke Dinas Pendidikan," pungkas Djoko.
Guru H dikenal santun sebelumnya, sehingga insiden ini mengejutkan banyak pihak.
Kaka Seto: Guru Mengajar Bukan Menghajar
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi mengatakan, dalam undang-undang perlindungan anak (UUPA) menyebutkan setiap anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan dari siapapun.
Dalam undang-undang itu anak tidak boleh mendapat kekerasan dari guru maupun teman-temannya, dan harus dijamin mendapatkan lingkungan yang ramah anak.
"Tidak boleh ada hukuman yang sangat tidak edukatif yaitu dengan tindakan kekerasan apalagi kekerasan fisik," kata Kak Seto saat dihubungi TribunSolo, Senin (15/9/2025).
Kak Seto menyebut, hal yang dilakukan guru sebagai pendidik adalah pelanggaran yang tidak patut dicontoh.
Bahkan menurutnya, pelaku kekerasan fisik terhadap anak bisa dipidana sesuai amanat undang-undang.
"Selain itu tentunya juga dipecat, dinyatakan untuk tidak mengajar lagi," imbuh Kak Seto.
Baca juga: Guru Itu Beban Negara Dibantah Sri Mulyani Tak Pernah Ucap Itu Buatan AI, Ini Pidato Aslinya
Pasalnya, sekolah ramah anak telah dikampanyekan sejak lama. Artinya, sekolah betul-betul membuat anak senang belajar.
"Jadi sifatnya mendidik bukan menghardik, mengajar bukan menghajar," kata Kak Seto.
Menurut kak Seto, guru bisa bertanya mengapa siswanya tertidur di kelas, lalu mencari solusi bersama.
Bahkan sekolah dapat melibatkan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) hingga Komite Sekolah untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih manusiawi.
Menurut kak Seto, pendidikan yang sehat harus menempatkan guru sebagai sahabat anak.
Pendekatan dialogis akan jauh lebih efektif dibanding kekerasan.
Kak Seto bahkan mencontohkan pengalamannya semasa SMA yang kala itu harus berjualan koran sehingga kerap minta izin masuk sedikit terlambat.
Bahkan saat istirahat, kak Seto juga pernah meminta izin agar bisa menyelesaikan makanan teman-temannya di kantin.
“Jaman itu saja, tahun 1960-an, bisa dilakukan dengan dialog. Apalagi sekarang sudah ada UUPA, guru harus bisa memposisikan diri sebagai sahabat anak,” ujar Kak Seto.
Baca juga: DAFTAR Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tembus Rp100 Juta per-Bulan, Miris Gaji Guru Cuma Rp300 Ribu
Kak Seto menilai tindakan guru H adalah bentuk pelanggaran serius.
Kak Seto menekankan, Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) sudah tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik dari guru, orang tua, maupun teman sebaya.
Prinsipnya, sekolah harus benar-benar menjadi lingkungan ramah anak.
“Indonesia Layak Anak 2030 itu dimulai dari sekolah yang ramah anak, masjid yang ramah anak, gereja yang ramah anak. Tidak ada kekerasan atas nama pendidikan,” pungkas Kak Seto.
Polisi Periksa Saksi
Kasus dugaan kekerasan di SMA Negeri Cepogo Boyolali memasuki babak baru.
Polisi telah memeriksa sedikitnya enam saksi, termasuk guru berinisial H yang diduga menginjak tiga siswanya saat tertidur di kelas.
Kapolsek Cepogo, AKP Agung Setiawan, menegaskan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari wali murid.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah lidik (penyelidikan),” kata Agung, kepada TribunSolo, Senin (15/9/2025).
Agung menjelaskan, enam orang saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut sudah dimintai keterangan.
Guru H sendiri, yang menjadi sorotan utama, juga turut diperiksa untuk dimintai klarifikasi.
“Hari ini kami periksa oknum guru yang dimaksud,” jelasnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, siswa korban juga sudah menjalani pemeriksaan medis di RSUD Pandan Arang Boyolali.
Polisi bahkan telah mengajukan permintaan visum untuk memperkuat bukti kasus.
Sementara itu, pihak sekolah menyatakan guru H sudah tidak lagi mengajar di SMA Cepogo.
“Guru tersebut statusnya saat ini tidak lagi mengajar di sini,” ujar Plt Kepala SMA Negeri Cepogo, Djoko Heriyanto, kepada TribunSolo.
Meski secara internal sekolah telah mengambil langkah dengan mengembalikan guru H ke Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, proses hukum tetap berjalan.
Laporan orang tua siswa memastikan kasus ini tidak hanya berhenti di ruang kelas, tetapi juga bergulir hingga meja penyidik.
(TribunSolo.com/TribunSolo.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
PERAN 2 Anggota TNI Serka N dan Kopda FH Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN, KSAD Angkat Bicara |
![]() |
---|
Rincian Gaji dan Tunjangan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Nyaris 5 Tahun Menjabat Tembus Ratusan Juta |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Lampung Selatan Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Hingga Rp 2,3 M |
![]() |
---|
Mengenal Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Rp 9,3 M ke KPK Soal Korupsi Haji, Diperiksa Jadi Saksi |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea Friendly Rivalry Full Episode 1-16 Sub Indo, Baca Dulu Sinopsisnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.