Drama Ammar Zoni di Nusakambangan, Zeda Salim dan Kekasih Saling Bantah Keras: Parah Kacau Dia!

Drama Ammar Zoni di Nusakambangan, Zeda Salim dan kekasih saling bantah keras: parah kacau dia Vs saya tahu kejadian sebenarnya!

Dok.Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas)/Instagram @zedasalim/@drg.kamelia
AMMAR MASUK NUSAKAMBANGAN - Mantan artis Ammar Zoni (TENGAH) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025). Zeda Salim (KANAN) wanita yang pernah dekat dengan Ammar Zoni. Dokter Kamelia (KIRI) kekasih Ammar Zoni. Drama Ammar Zoni di Nusakambangan, Zeda Salim dan kekasih saling bantah keras. 

“Belum ada terhubung sejak selesai sidang ini,” kata Jon Matias di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Jon menjelaskan, sangat membutuhkan koordinasi dengan Ammar terkait penyusunan eksepsi (nota keberatan).

“Padahal kita sangat perlu, ya, karena untuk membuat eksepsi itu kan harus koordinasi dengan dia,” ujarnya.

Menurut Jon, komunikasi terakhir dengan Ammar terjadi saat sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba digelar secara daring.

“Sidang kan online, dia dihadirkan dan bisa ngobrol juga, tapi ya pasti terbatas. Itu sebabnya kami minta supaya sidang dilakukan secara offline,” ungkap Jon.

Baca juga: Bukan Marah, Keluarga Ammar Zoni Sudah Capek dan Kecewa Berat, Zeda Salim: Aku Blokir Nomormu!

Jon juga menegaskan, berdasarkan KUHAP, terdakwa berhak berkonsultasi dengan kuasa hukumnya tanpa pembatasan dalam penyusunan pembelaan.

“Sesuai KUHAP, terdakwa tidak boleh dibatasi dalam berkonsultasi dengan pengacara untuk penyusunan pembelaannya,” tambah Jon.

Itu sebabnya, Jon terus mengupayakan agar persidangan Ammar Zoni bisa digelar secara offline atau luring.

Rangkuman Kasus

Beberapa waktu lalu, Ammar Zoni  telah menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Ammar didakwa melakukan tindak pidana narkotika bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Aktor sinetron itu didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika, serta Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

Ammar dan kelima terdakwa lainnya telah dipindahkan ke Nusakambangan karena termasuk dalam kategori warga binaan berisiko tinggi (high risk).

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen Pemasyarakatan serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Kini, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, untuk menjalani pengamanan dan pembinaan secara maksimal.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved