Prada Lucky Namo Tewas Dianiaya Senior

Fakta Penyiksaan Prada Lucky: Dituduh Menyimpang dan Dipaksa Berhubungan, Prada Richard Menangis

Fakta penyiksaan Prada Lucky yang tewas dianiaya puluhan senior, dituduh menyimpang dan dipaksa berhubungan, Prada Richard menangis.

POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI/KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
PENGANIAYAAN PRAJURIT TNI - Foto Prada Lucky Chepril Saputra Namo (KANAN BAWAH) yang tewas Rabu (6/8/2025) dianiaya seniornya. Saksi 1 Prada Richard Bulan (kiri) Sedang dimintai keterangan dalam lanjutan sidang perkara Prada Lucky Namo, Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Prada Richard menangis dipaksa hubungan menyimpang dengan Prada Lucky oleh seniornya. 

Terdakwa 1, 2, 3 mencambuk almarhum dan saksi 1 karena tidak mengakui adanya kecurigaan penyimpangan seksual.

Terdakwa 2 menasehati kedua korban untuk tidak melakukan perbuatan lagi. 

Saat sedang nasihat, isi chat masuk dengan isinya yang menanyakan tentang pertanyaan belum tidur. Nomor itu kemudian dilakukan penelusuran ke aplikasi pencarian nomor dan diketahui seorang pria. 

Jawaban yang berbelit kemudian memancing reaksi dari terdakwa 2 hingga melakukan cambuk ke Prada Lucky Namo

22 Prajurit Jadi Terdakwa

Sebanyak 22 prajurit TNI AD menjadi terdakwa dalam perkara ini yang terbagi ke dalam tiga berkas terpisah.

Berkas pertama, Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan terdakwa Ahmad Faisal, ‎terdakwa Lettu Ahmad Faisal. 

Mereka menjabat sebagai Dankipan A dan telah disidangkan pada Senin (27/10/2025) menghadirkan enam orang saksi, termasuk kedua orang tua Prada Lucky Namo dan Prada Richard.

Kemudian pada Selasa (28/10/2025), telah digelar sidang berkas kedua Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi dan 16 rekannya.

Hari ini, Rabu (29/10/2025), giliran berkas ketiga Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang akan disidangkan dengan menghadirkan empat terdakwa lainnya, yakni; Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.

(Pos-Kupang.com/Pos-Kupang.com/Pos-Kupang.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved