Berita Viral

CCTV Viral Pria Lecehkan Wanita Saat Salat di Masjid Lampung, Pelaku Ditangkap Ngaku Dirasuki 'Jin'

CCTV Viral pria lecehkan wanita saat salat di masjid Lampung, pelaku ditangkap ngaku dirasuki 'jin', terancam penjara 9 tahun, begini kronologinya.

|
istimewa via TribunLampung.co.id
PELECEHAN DI MASJID - Rekaman video CCTV masjid seorang wanita berinisial T (22) menjadi korban pelecehan saat sedang salat di masjid Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (31/10/2025) sekira pukul 12.00 WIB. Pelaku berinisial Th (23) langsung ditangkap dan mengaku dirasuki 'jin'. 

TH bahkan mengaku tidak mengetahui nama korban, karena tidak saling mengenal, meski tinggal di kelurahan yang sama.

"Dia suka sama perempuan itu, tapi tidak tahu namanya. Sudah lama dipantau, baru kemarin dieksekusi," kata AKP Galih, Minggu (2/11/2025) melansir TribunLampung (grup suryamalang).

Baca juga: Diperiksa Terkait Laporan Pelecehan, Sahara Dicecar 40 Pertanyaan dan Belum Jalani Visum Psikiatri

Korban saat ini masih trauma atas kejadian tersebut.

Pada saat hendak diamankan, TH awalnya tidak mengaku. 

Namun, setelah diinterogasi TH pada akhirnya mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, TH berdalih khilaf karena “jin yang masuk”.

Saat ini polisi telah menahan TH.

Penangkapan TH

Pria berinisial TH itu adalah warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung

Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan Hariomursid menyebut, polisi berhasil meringkus pelaku dengan bantuan warga sekitar.

"Korban sudah membuat laporan dan langsung kami tindaklanjuti, alhamdulillah pelaku sudah tertangkap," kata AKP Galih dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).

Baca juga: Dugaan Pelecehan Oleh Yai Mim, Sahara Bakal Jalani Visum Psikiatri Tapi Tidak Datang

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepasang alat atau pakaian ibadah serta satu helai kaus warna cokelat yang digunakan pelaku untuk menutupi wajahnya.

Galih menjelaskan, pelaku kini terancam hukuman penjara sealma 9 tahun. Selain itu, masih didalami motif pelaku berbuat nekat. 

“Motifnya masih kami dalami. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Galih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan banyak video dewasa di ponsel TH. 

TH juga mengaku nafsunya semakin naik setiap kali melihat korban salat sendirian.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved