RESMI! Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Total 8 Orang

RESMI! Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon Cs jadi tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, total 8 orang, diumumkan oleh Polda Metro Jaya hari ini.

|
Tangkapan Layar YouTube KompasTV/KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
ROY SURYO TERSANGKA - Pakar telematika, Roy Suryo (KANAN) terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Kompas Petang KompasTV, Sabtu (23/8/2025). Salinan ijazah Jokowi (KIRI) yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025). Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka pada Jumat (7/11/2025) termasuk Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon. 

SURYAMALANG.COM, - Polda Metro Jaya resmi menetapkan pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa sebagai tersangka, kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Selain tiga orang tersebut, masih ada lima tersangka lain, sehingga totalnya ada delapan orang yang diumumkan pada hari ini, Jumat (7/11/2025) di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus tersebut naik ke tahan penyidikan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.

“Penetapan dilakukan dengan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar Edi dalam konferensi pers, Jumat.

Baca juga: Bahlil sampai Gus Mus: Penolakan Vs Dukungan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Jokowi Balik Arah

Lebih lanjut, Edi menjelaskan tersangka terbagi menjadi dua klaster. 

“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL" ujar Edi.

"Klaster kedua RS, RHS dan TT,” lanjutnya.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Berikut daftar delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Eggi Sudjana

2. Kurnia Tri Royani

3. M Rizal Fadillah

4. Rustam Effendi

5. Damai Hari Lubis

6. Roy Suryo

7. Rismon Sianipar

8. Tifauziah Tyassuma. 

Baca juga: Menuju Akhir Polemik Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka, Ada Roy Suryo?

Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Polda Aja Gak Yakin, Respon Santai Roy Suryo Saat Relawan Jokowi Sebut Dirinya Akan Jadi Tersangka

Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).

Jokowi Klaim Tak Pernah Mencantumkan Nama Terlapor

Jokowi melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara menyerahkan sepenuhnya penetapan tersangka kepada pihak kepolisian.

Menurut Rivai, kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkan oleh Jokowi memang sudah harus masuk ke tahap penetapan tersangka.

Jokowi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.

“Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” kata Rivai saat dihubungi Kamis (6/11/2025) malam.

Baca juga: Kedua Kalinya! Prabowo Bantah Keras Dikendalikan Jokowi: Beliau Tidak Pernah Nitip Apa-apa

Jokowi, jelas Rivai, melaporkan kasus ini bukan persoalan siapa jadi tersangka.

Langkah ini dilakukan guna memulihkan nama baiknya atas isu tudingan ijazah palsu.

“Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya,” tegasnya.

Selain itu, Rivai menegaskan sejak awal laporan dilayangkan Jokowi tidak mencantumkan siapa terlapornya.

Terkait dengan total 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya itu merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan.

“Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link sosial media yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya," tutur Rivai.

"12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Baca juga: Realistis Tanpa Jokowi: Pengamat Ungkap Alasan Projo Pindah ke Prabowo, Tak Berbuah Insentif Lagi

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama, yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua, penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut, telah naik ke tahap penyidikan.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved