Jawaban Rismon Diklaim Polisi Mengedit Ijazah Jokowi Seperti Otentik: yang Asli Saja Tak Ditunjukkan

Jawaban Rismon setelah jadi tersangka diklaim polisi mengedit dan memanipulasi ijazah Jokowi seperti otentik: yang asli saja tak ditunjukkan.

|
Tangkap Layar Youtube KompasTV
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar (KIRI) ditemui di Sleman, Yogyakarta Rabu (29/10/2025). Fotokopi atau salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi-KIRI) yang ditunjukkan pakar telematika, Roy Suryo dalam tayangan KompasTV. Rismon diklaim polisi mengedit ijazah Jokowi seperti otentik, pertanyakan balik ijazah asli yang tidak pernah ditunjukkan. 

"Jadi inilah resiko, yang sudah dikalkulasi. Ini sudah merupakan resiko perjuangan, kalau enggak mau resiko, ya tidur saja di rumah, ya kan," tambahnya.

Delapan Tersangka Kasus Ijazah

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan orang yang menjadi tersangka dibagi ke dalam dua klaster.

“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara klaster kedua yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga orang, yang terdiri atas pakar telematika Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

"Klaster kedua RS, RHS dan TT,” lanjut Asep. 

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

(WartaKotalive.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved