Jawaban Rismon Diklaim Polisi Mengedit Ijazah Jokowi Seperti Otentik: yang Asli Saja Tak Ditunjukkan
Jawaban Rismon setelah jadi tersangka diklaim polisi mengedit dan memanipulasi ijazah Jokowi seperti otentik: yang asli saja tak ditunjukkan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Setelah Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka, atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar buka suara.
Dalam kasus ini, Rismon menjadi salah satu dari delapan orang tersangka yang diumumkan oleh Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/11/2025).
Rismon menanggapi klaim polisi yang menyebutnya mengedit ijazah Jokowi sangat mirip dokumen otentik, sementara arsip aslinya belum pernah diperlihatkan.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan, ijazah Jokowi asli dan sah berdasarkan penyidikan serta bukti yang dikumpulkan penyidik.
Baca juga: RESMI! Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Total 8 Orang
“Penyidik telah menyita 923 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan, dokumen ijazah yang diunggah oleh para tersangka yakni Rismon Cs ke media sosial—termasuk oleh Roy Suryo—telah dimanipulasi agar tampak seperti dokumen asli.
Temuan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan digital forensik Puslabfor Polri.
“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” jelasnya.
Jawaban Rismon: yang Asli Saja Tak Ditunjukkan
Merespons pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Rismon pun memberikan bantahan telah mengedit atau memanipulasi ijazah Jokowi.
"Terhadap penersangkaan kami, di situ ada penjelasan sedikit, kami dituduh memanipulasi dokumen elektronik" katanya dalam wawancara di Metro TV, Jumat.
"Padahal sampai detik ini publik atau rakyat tidak tahu ya, tidak tahu ijazah yang benar itu, yang diklaim otentik asli itu mana?" ujar Rismon.
Baca juga: Hari Ini Penentuan Nasib Roy Suryo Cs, Pengumuman Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar
Menurut Rismon, Kapolda Metro menyebut ada ratusan saksi dan puluhan ahli diperiksa, sebelum menetapkan delapan orang tersangka, termasuk dirinya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini.
"Tetapi sampai detik ini tadi penersangkaan, Kapolda tidak berani menunjukkan ijazah yang diklaim asli itu, yang menjadi basis penersangkaan kami, mana?" kata Rismon.
Kapolda Metro pun menyebut, Rismon bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa telah memanipulasi dokumen dengan cara metode yang tidak ilmiah.
"Sekarang pertanyaannya sejak kapan polisi itu menentukan ilmiah atau tidaknya sebuah metode?" katanya.
"Jangan hanya karena memanggil saksi atau ahli-ahli yang artinya berpihak pada kepolisian, langsung menentukan bahwa kami tidak ilmiah. Di mana pertanggungjawabannya? begitu loh," papar Rismon.
Baca juga: Bahlil sampai Gus Mus: Penolakan Vs Dukungan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Jokowi Balik Arah
Menurut Rismon, jika yang dilakukannya atas ijazah Jokwi menurut anggapan para ahli tidak ilmiah, harus dengan bukti.
"Dari mana kesimpulannya? kami kan sudah mempublikasi. Artinya apa? dibuka secara terbuka, diumumkan secara terbuka di dalam buku kami itu, dan itulah pertanggungjawabannya," kata Rismon.
Rismon mengatakan, jika ia memanipulasi, tidak mungkin mengulasnya dalam sebuah buku berjudul Jokowi's White Paper.
"Itu bisa dikaji oleh setiap orang. Itulah ilmiah. Bukan di ruang meja penyidik," kata Rismon.
Menurut Rismon, ijazah Jokowi yang pernah menjabat Presiden adalah domain publik.
"Kalau enggak mau dianalisa oleh rakyatnya, dikaji, ya jangan jadi presiden atau jadi pejabat publik, karena ijazah itu dipakai untuk mendapatkan jabatan publik," ucapnya.
Jadi, kata Rismon kalau mereka dituduh memanipulasi data, seharusnya disebutkan bagian mana yang dimanipulasi.
"Karena ilmiah itu terbuka bukan di ruang tertutup," katanya.
Rismon juga mempertanyakan sejak kapan kepolisian atau penyidik menentukan ilmiah tidaknya penelitian seseorang.
"Makanya kita hari ini, tim hukum kami sedang berdiskusi untuk melakukan upaya hukum praperadilan. Karena itu hak kami," kata Rismon.
"Sebab pada saat penersangkaan, pun sampai detik ini, rakyat masih bertanya mana yang asli itu? mana yang analog," imbuhnya.
Baca juga: Menuju Akhir Polemik Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka, Ada Roy Suryo?
Atas penetapan statusnya sebagai tersangka, Rismon mengaku sudah memperhitungkan hal itu sejak awal dan menyemangati tujuh tersangka lainnya.
"Respons saya sama ya, kita harus menyemangati juga yang ketujuh lainnya" kata Rismon.
"Kita berjuang, bukan mencuri uang negara atau uang rakyat. Kita berjuang di jalur keilmuan" lanjutnya.
"Jadi inilah resiko, yang sudah dikalkulasi. Ini sudah merupakan resiko perjuangan, kalau enggak mau resiko, ya tidur saja di rumah, ya kan," tambahnya.
Delapan Tersangka Kasus Ijazah
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan orang yang menjadi tersangka dibagi ke dalam dua klaster.
“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara klaster kedua yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga orang, yang terdiri atas pakar telematika Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
"Klaster kedua RS, RHS dan TT,” lanjut Asep.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
(WartaKotalive.com/Kompas.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Rismon Sianipar
Rismon
Joko Widodo
Jokowi
ijazah palsu Jokowi
tersangka kasus ijazah Jokowi
tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi
SURYAMALANG.COM
| Sosok FN Siswa Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Diduga Korban Bullying, Tantenya Histeris |
|
|---|
| LINK LIVE STREAMING Arema FC Vs Persija Hari Ini: Jakmania ke Malang, Marcos Minta Aremania Datang |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Sabtu 8 November 2025: Hujan Merata dan Sedikit Berawan |
|
|---|
| Berita Arema FC Hari Ini Populer: Marcos Santos Rombak Strategi Hadapi Persija, Dalberto Kelelahan |
|
|---|
| Jerit Hati Pelatih Persija Jelang Jumpa Arema FC: Rindu JIS dan Jakmania, Pantang Mengeluh Musafir! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Jawaban-Rismon-Diklaim-Polisi-Mengedit-Ijazah-Jokowi-Seperti-Otentik-yang-Asli-Saja-Tak-Ditunjukkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.