Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia: Mohon Doa dan Dimaafkan Kesalahannya

Kabar duka, mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia, menjabat di era Presiden SBY: mohon doa dan dimaafkan kesalahannya!

|
Kompas.com/Kristian Erdianto/GARRY ANDREW LOTULUNG
ANTASARI AZHAR MENINGGAL - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar (KANAN). Antasari Azhar (KIRI) saat ditemui usai acara syukuran pembebasan bersyarat dirinya dari Lapas Klas I Tangerang di Hotel Grand Zuri, Tangerang, Banten, Sabtu (26/11/2016). Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025). 

Pada 28 April 2015, tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan grasi kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: UPDATE : Mobil Penyidik KPK Keluar dari Mapolres Dini Hari, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dibawa

Permohonan itu dikabulkan, dan Antasari akhirnya bebas bersyarat pada 10 November 2016, setelah menjalani dua pertiga masa pidana.

Antasari kemudian bebas murni pada 2017, menandai akhir dari masa hukumannya yang panjang.

Antasari Hendak Membongkar Kasus Korupsi Besar

Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari Azhar sempat membeberkan perjalanan kasus yang mendera kliennya.

Pada Mei 2009 lalu, saat kasus pembunuhan Nasrudin pada 14 Maret 2009 sedang bergulir di persidangan, Antasari Azhar sebenarnya hendak membongkar kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi.

Kasus korupsi itu diduga merugikan negara hingga ratusan, bahkan triliunan rupiah seperti yang dilaporkan Harian Kompas, Minggu (10/5/2009).

"Beliau (Antasari) belum mau menyebutkan angka kerugian. Apakah cuma ratusan miliar atau bahkan triliunan," imbuhnya.

Baca juga: Respons Telak Mahfud MD Tak Percaya KPK Selidiki Whoosh Sejak Awal 2025: Sebelumnya Minta Saya Lapor

Selama ini, Nasrudin disebut-sebut terus berhubungan dengan Antasari dan memasok informasi penting mengenai perkara korupsi di lingkungan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan kasus-kasus di luar badan usaha milik negara tersebut.

"Dengan penetapan klien saya sebagai tersangka, otomatis kewenangannya membongkar kasus ini terhenti," kata Juniver.

Penetapan Antasari sebagai tersangka, menurut dia, juga akan membuat citranya sebagai salah satu tokoh pemberantas korupsi hancur. Ini, kan yang dikehendaki para koruptor," ucapnya.

Sebagai informasi, Nasrudin adalah Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) yang bergerak di bidang distribusi obat- obatan dan jaringan apotek.

Baca juga: Alasan KPK Baru Buka Dugaan Korupsi Whoosh Usai Hampir 1 Tahun Selidiki, Jokowi Tak Mau Jawab Utang

PRB adalah cucu perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) karena PT PRB adalah anak perusahaan PT Mitra Rajawali Banjaran, anak perusahaan PT RNI.

Nasrudin ditembak di kepala usai bermain golf di Tangerang, Banten, pada 14 Maret 2009.

Ketika mobil yang ditumpangi Nasrudin bergerak lambat di tepian danau di dekat lapangan golf, tiba-tiba dua pria dengan sepeda motor muncul dari arah belakang kiri mobil.

Salah satu pria kemudian mengeluarkan senjarta api laras pendek dan menambak Nasrudin sebanyak dua kali. Peluru bersarang di pelipis kiri korban.

Baca juga: 4 Fakta Whoosh yang Ditelisik KPK Sejak Awal 2025: Murni Ide Jokowi, Pakar Hampir Jatuh dari Kursi

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved