Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia: Mohon Doa dan Dimaafkan Kesalahannya
Kabar duka, mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia, menjabat di era Presiden SBY: mohon doa dan dimaafkan kesalahannya!
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Kabar duka, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun pada, Sabtu (8/11/2025).
Informasi tersebut awalnya muncul di media sosial setelah politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membagikan cuitan di akun X.
'Turut mengantar dengan doa kepulangan Pak Antasari Azhar ke haribaan Sang Khalik. Husnul hayat wa husnul khatimah. Lahu alFatihah,' tulis Anas Urbaningrum di X, Sabtu siang.
Lantas, kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengonfirmasi langsung kabar duka tersebut.
"Betul, tadi dikonfirmasi ke temen-temen jaksa yang lain," kata Boyamin Saiman, Sabtu.
Baca juga: Daftar Orang Turut Terseret OTT KPK Bupati Sugiri Sancoko, Ada Sekda, Dokter Hingga Adik Kandung
Boyamin menyebut, jenazah Antasari akan disalatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan.
"Ke pengurus masjid Asy Syarif akan dilakukan salat jenazah pada Azhar, saya jemaah yang sama di masjid itu, jadi saya pastikan Pak Antasari meninggal," ujarnya.
Boyamin juga meminta masyarakat mohon doa dan dimaafkan almarhum Antasari Azhar.
"Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat, saya menyampaikan selaku kuasa hukum," ucapnya.
Sosok Antasari Azhar
Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953 dan dikenal sebagai salah satu tokoh hukum yang sempat memimpin lembaga antirasuah Indonesia.
Antasari diangkat sebagai Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki, di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, masa kepemimpinannya berakhir pada 11 Oktober 2009 setelah Antasari tersandung kasus hukum yang sempat menghebohkan publik.
Baca juga: Daftar Orang Turut Terseret OTT KPK Bupati Sugiri Sancoko, Ada Sekda, Dokter Hingga Adik Kandung
Pada 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.
Antasari divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski bebas dari hukuman mati, putusan bersalahnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK).
Pada 28 April 2015, tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan grasi kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: UPDATE : Mobil Penyidik KPK Keluar dari Mapolres Dini Hari, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dibawa
Permohonan itu dikabulkan, dan Antasari akhirnya bebas bersyarat pada 10 November 2016, setelah menjalani dua pertiga masa pidana.
Antasari kemudian bebas murni pada 2017, menandai akhir dari masa hukumannya yang panjang.
Antasari Hendak Membongkar Kasus Korupsi Besar
Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari Azhar sempat membeberkan perjalanan kasus yang mendera kliennya.
Pada Mei 2009 lalu, saat kasus pembunuhan Nasrudin pada 14 Maret 2009 sedang bergulir di persidangan, Antasari Azhar sebenarnya hendak membongkar kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi.
Kasus korupsi itu diduga merugikan negara hingga ratusan, bahkan triliunan rupiah seperti yang dilaporkan Harian Kompas, Minggu (10/5/2009).
"Beliau (Antasari) belum mau menyebutkan angka kerugian. Apakah cuma ratusan miliar atau bahkan triliunan," imbuhnya.
Baca juga: Respons Telak Mahfud MD Tak Percaya KPK Selidiki Whoosh Sejak Awal 2025: Sebelumnya Minta Saya Lapor
Selama ini, Nasrudin disebut-sebut terus berhubungan dengan Antasari dan memasok informasi penting mengenai perkara korupsi di lingkungan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan kasus-kasus di luar badan usaha milik negara tersebut.
"Dengan penetapan klien saya sebagai tersangka, otomatis kewenangannya membongkar kasus ini terhenti," kata Juniver.
Penetapan Antasari sebagai tersangka, menurut dia, juga akan membuat citranya sebagai salah satu tokoh pemberantas korupsi hancur. Ini, kan yang dikehendaki para koruptor," ucapnya.
Sebagai informasi, Nasrudin adalah Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) yang bergerak di bidang distribusi obat- obatan dan jaringan apotek.
Baca juga: Alasan KPK Baru Buka Dugaan Korupsi Whoosh Usai Hampir 1 Tahun Selidiki, Jokowi Tak Mau Jawab Utang
PRB adalah cucu perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) karena PT PRB adalah anak perusahaan PT Mitra Rajawali Banjaran, anak perusahaan PT RNI.
Nasrudin ditembak di kepala usai bermain golf di Tangerang, Banten, pada 14 Maret 2009.
Ketika mobil yang ditumpangi Nasrudin bergerak lambat di tepian danau di dekat lapangan golf, tiba-tiba dua pria dengan sepeda motor muncul dari arah belakang kiri mobil.
Salah satu pria kemudian mengeluarkan senjarta api laras pendek dan menambak Nasrudin sebanyak dua kali. Peluru bersarang di pelipis kiri korban.
Baca juga: 4 Fakta Whoosh yang Ditelisik KPK Sejak Awal 2025: Murni Ide Jokowi, Pakar Hampir Jatuh dari Kursi
Sempat kritis, Nasrudin yang dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada kemudian mengembuskan napas terakhirnya pada Minggu (15/3/2009).
Nama Antasari kemudian mencuat karena ditemukan bukti pesan singkat yang bernada ancaman terhadap Nasrudin.
Kurang lebih, isi pesan singkat tersebut adalah sebagai berikut:
'Maaf... masalah ini hanya kita berdua yang tahu. Kalau ini sampai terblow-up, tahu konsekuensinya', Begitu kira-kira," kata pengacara keluarga Nasrudin, Jeffry Lumempouw seperti diberitakan Harian Kompas, Sabtu (2/5/2009).
Ditemui di lain kesempatan, Antasari membantah telah mengirim pesan tersebut dan menyebut tudingan itu tidak benar.
Baca juga: Terkait Meninggalnya Affan Kurniawan, Mantan Ketua KPK Abraham Samad Desak Presiden Copot Kapolri
Antasari mengaku mengenal Nasrudin. Akan tetapi, ia bersikeras KPK justru tengah melindungi Nasrudin yang merupakan saksi dari kasus dugaan korupsi di PT RNI.
"Kalau saya dibilang tidak kenal, itu bohong karena fakta hukum saya harus melindungi mereka yang menyampaikan info kepada KPK. Nasrudin termasuk orang yang sering memberikan info," tuturnya.
Terlepas dari bantahan itu, Antasari resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi pada 4 Mei 2009.
(TribunJakarta.com/Tribunnews.com/Kompas.com/WartaKotalive.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Antasari Azhar meninggal dunia
Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK
SURYAMALANG.COM
| Sosok FN Siswa Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Diduga Korban Bullying, Tantenya Histeris |
|
|---|
| LINK LIVE STREAMING Arema FC Vs Persija Hari Ini: Jakmania ke Malang, Marcos Minta Aremania Datang |
|
|---|
| UPDATE : Mobil Penyidik KPK Keluar dari Mapolres Dini Hari, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dibawa |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Sabtu 8 November 2025: Hujan Merata dan Sedikit Berawan |
|
|---|
| Berita Arema FC Hari Ini Populer: Marcos Santos Rombak Strategi Hadapi Persija, Dalberto Kelelahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kabar-Duka-Mantan-Ketua-KPK-Antasari-Azhar-Meninggal-Dunia-Mohon-Doa-dan-Dimaafkan-Kesalahannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.