TERBUKTI! Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasan Polisi

Akhirnya ucapan Roy Suryo Cs terkait penahaan mereka setelah menjadi gtersangka kasus ijazah palsu Jokowi terbukti benar. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews/Jeprima
TAK DITAHAN - Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama 9 jam 20 menit. Tribunnews/Jeprima 

Ia juga menilai Polda Metro Jaya telah melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena secara terbuka menyebut nama kliennya dalam surat panggilan sebagai tersangka.

“Kalau media yang menyebut nama, itu wajar. Tapi kalau aparat penegak hukum yang melakukannya, itu pelanggaran asas hukum, yakni presumption of innocence,” tambahnya.

Khozinudin menuding penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma terkesan tergesa-gesa dan bermuatan politik. 

“Kami menduga ini bukan proses hukum murni, melainkan ada tangan-tangan kekuasaan. Bahkan, sebelum seluruh terlapor diperiksa, klien kami sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Ia membandingkan dengan kasus lain yang disebut belum ditangani secara tegas oleh kepolisian dan bahkabn tersanga tidak ditahan sampai bertahun-tahun.

"Firli Bahuri sudah dua tahun lebih berstatus tersangka, tapi tidak ditahan. Sylvester Matutina pun tidak pernah ditahan meski perkaranya sudah inkrah,” katanya.

Karenanya Khozinudin yakni Polda Metro juga tidak akan melakukan penahanan atas kliennya dalam pemeriksaan kali ini.

"Karena itu hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri (eks Ketua KPK tersangka kasus pemerasan)," kata Ahmad Khozinudin.

Selanjutnya, kata Ahmad yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silvester Matutina, relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), terkait kasus fitnah atas Jusuf Kalla.

"Saat di tingkap penyidikan di kepolisian yang bersangkutan tidak pernah ditahan. Proses tersangka itu yang pasalnya juga sama dengan klien kami yakni penghinaan dan fitnah sesuai Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

Ahmad mengatakan Matutina tidak pernah ditahan dalam prosesnya.

"Karena itu, hari ini sebagai bukti bahwa negara kita negara hukum, Polda sedang menjalankan penegakan hukum maka tidak ada proses penahanan terhadap klien kami," katanya.

Baca juga: Kontra Susno Duadji: Roy Suryo Belum Bisa Tersangka, Kasus Ijazah Jokowi Bukan Asli Tapi Identik

Pemeriksaan Perdana Roy Suryo Cs sebagai Tersangka

Tiga tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo hadir sekitar pukul 10.16 WIB mengenakan jaket hitam, Rismon dengan jas abu-abu berdalaman merah.

Sementara Dokter Tifa sudah lebih dulu tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved