TERBUKTI! Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasan Polisi

Akhirnya ucapan Roy Suryo Cs terkait penahaan mereka setelah menjadi gtersangka kasus ijazah palsu Jokowi terbukti benar. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews/Jeprima
TAK DITAHAN - Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama 9 jam 20 menit. Tribunnews/Jeprima 

Untuk pemeriksaan pada ahli dan saksi dari Roy Suryo Cs itu, Iman memastikan akan segera dilaksanakan penyidik.

"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankannya ada tiga."

"Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut," jelasnya.

Baca juga: 2 Skenario Kasus Ijazah Jokowi: Mahfud MD Sebut Dakwaan Roy Suryo Bisa Ditolak: Belum Terbukti Asli

Roy Suryo Yakin Tak Ditahan

Pakar telematika Roy Suryo yakin tak bakal ditahan meski kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi

Pihak Roy Suryo Cs membandingka kasus mereka dengan kasus Firli dan Silfester. 

Sebagai informasi, Firli Bahuri (eks Ketua KPK) sudah lama berstatus tersangka tapi tidak ditahan.

Sementara itu, Sylvester Matutina (Ketua Umum Solmet, relawan Jokowi) juga tidak ditahan meski kasusnya inkrah.

Diketahui, Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Kehadiran mereka untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi adalah palsiu.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan 3 kliennnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersifat sepihak dan tidak didukung bukti relevan.  

Sebab katanya pihak penyidik atau kepolisian tidak menunjukan ijazah asli Jokowi ke publik sebelum menetapkan tersangkka aras Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.

"Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti, walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan," kata Khozunudin saat mendampingi kliennya diperiksa polisi.

Juga tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa menguatkan tuduhan ada pencemaran, tuduhan ada menyerang kehormatan yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo," ucap Khozinudin, kepada wartawan di Mapolda Metroi, Kamis.

Menurut Khozinudin, meski penyidik mengklaim memiliki 700 bukti, dan telah memeriska 130 saksi, dan 22 ahli, hal itu tidak serta-merta membuktikan bahwa kliennya melakukan pencemaran nama baik dan fitnah atas Jokowi, termasuk dituding memanipulasi data elektronik.

Baca juga: Roy Suryo Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Minta Kapolda Lakukan Hal Ini

"Kalau tidak relevan, maka semuanya tidak bernilai. Yang kami tunggu hanya satu bukti, yakni ijazah Saudara Joko Widodo yang sampai hari ini belum pernah ditunjukkan,” katanya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved