TERBUKTI! Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasan Polisi
Akhirnya ucapan Roy Suryo Cs terkait penahaan mereka setelah menjadi gtersangka kasus ijazah palsu Jokowi terbukti benar.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kehadiran mereka didampingi kuasa hukum dan sejumlah pendukung.
8 Tersangka
Seperti diketahui Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kasus ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro pada 30 April 2025 lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.
“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya.
Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi.
Klaster Pertama:
Eggi Sudjana (ES)
Kurnia Tri Rohyani (KTR)
M Rizal Fadillah (MRF)
Rustam Effendi (RE)Damai Hari Lubis (DHL)
Klaster Kedua:
Roy Suryo (RS)
Dokter Tifauziah Tyassuma (TT) alias dokter Tifa
Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
Asep memastikan penetapan tersangka murni penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur dan ilmiah.
Mengenai penahanan atas para tersangka kata Asep, penyidik akan berkoordinasi perlu tidaknya hal itu dilakukan, namun yang pasti polisi akan mengiim surat ke mereka sebagai pemberitahuan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Klaster pertama dengan lima tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 27a junto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(SURYAMALANG.COM/TRIBUNNEWS.COM)
Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp
Roy Suryo tak ditahan
tersangka ijazah palsu Jokowi
Roy Suryo tersangka
Roy Suryo
ijazah palsu Jokowi
ijazah palsu
ijazah Jokowi
Rismon Sianipar
meaningful
suryamalang
| Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Sabtu Legi 15 November 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
|
|---|
| REBUTAN Tahta di Keraton Solo, Dua Anak Pakubuwono XIII Saling Klaim Sebagai Penerus |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Malang-Batu Jatim Sabtu 15 November 2025: Kota dan Kabupaten Mayoritas Hujan Ringan |
|
|---|
| Berita Arema FC Populer: Pemain Singo Edan Nol Menit Main di Timnas, Persiapan Lawan Persebaya |
|
|---|
| Na Daehoon Tak Menyesal Menikahi Jule Meski Berakhir Diselingkuhi, Beri Pesan Menyentuh ke 3 Anaknya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/TERBUKTI-Roy-Suryo-Cs-Tak-Ditahan-Meski-Jadi-Tersangka-Kasus-Ijazah-Palsu-Jokowi-Ini-Alasan-Polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.