'Kompolnas Bubarkan Saja!' Reformasi Polri Mayoritas Polisi, Pengamat: Mahfud-Jimly Sebaiknya Mundur
'Kompolnas bubarkan saja!' reformasi Polri isinya mayoritas polisi, pengamat kritik tajam: Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie sebaiknya mundur.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Komposisi anggota Komite Reformasi Polri yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto menuai kritik tajam.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai komite tersebut tidak akan mampu mewakili harapan masyarakat karena mayoritas anggotanya justru berasal dari unsur kepolisian dan pemerintah, bukan sipil.
Bambang menyindir keras, "Kompolnas bubarkan saja!" karena komite baru ini dinilai tidak ubahnya seperti representasi Polri sendiri.
Bahkan, Bambang secara tegas menyarankan agar dua perwakilan sipil, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie, sebaiknya mengundurkan diri, karena keberadaan mereka hanya dianggap sebagai alat legitimasi.
Baca juga: Alasan Kapolri Listyo Sigit Masuk Komisi Reformasi Polri, Tugas 10 Orang Dilantik Termasuk Mafud MD
Presiden Prabowo Subianto yang melantik langsung 10 anggota Komite Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (7/11/2025) lalu. Adapun komite ini diketuai oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.
Dari unsur sipil hanya diwakili dua orang yakni mantan Menkopolhukam Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie.
Sedangkan dari unsur kepolisian berjumlah lima orang yang terdiri dari tiga mantan Kapolri yaitu Idham Aziz, Badrodin Haiti, serta Tito Karnavian.
Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masuk dalam komite tersebut bersama mantan wakilnya yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan yaitu Ahmad Dofiri.
Lalu, dari unsur pemerintah ada Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.
Baca juga: Sosok Komjen Chryshnanda Jadi Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri Dipilih Kapolri Listyo Sigit
Bambang Rukminto menganggap, dengan komposisi di atas, maka komite ini tidak ubahnya seperti representasi dari kepolisian itu sendiri. Padahal, Polri lah yang menjadi subjek untuk dibenahi.
Dengan komposisi keanggotaan semacam ini, Bambang menyindir lebih baik Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dibubarkan saja karena sudah diwakili oleh Komite Reformasi Polri.
"(Komite Reformasi Polri dengan komposisi mayoritas dari unsur kepolisian) tidak akan mewakili harapan masyarakat. Lebih pada representasi dari kepolisian sendiri yang juga menjadi bagian problem selama ini" kata Bambang ketika dihubungi Tribunnews.com (grup suryamalang), Sabtu (8/11/2025).
"Komposisi tersebut apa bedanya juga dengan Kompolnas? cuma ganti nama perwakilan dari masyarakat yakni Prof Mahfud dan Prof Jimly, atau sebaiknya Kompolnas yang lama dibubarkan saja," tegasnya.
Bambang menegaskan kembali, reformasi Polri itu digaungkan atas tuntutan masyarakat, sehingga seharusnya komposisi anggota mayoritas berasal dari masyarakat.
Lantas Bambang turut mempertanyakan Kapolri masuk dalam anggota komite. Padahal, sambungnya, Polri di era kepemimpinannya lah yang harus direformasi.
Baca juga: Mahasiswa Lewat BEM Malang Raya Desak Reformasi Polri di Polresa Malang Kota, Polres Malang dan Batu
Bambang pun menyarankan Mahfud dan Jimly mengundurkan diri saja, karena keberadaan mereka sebagai representasi perwakilan sipil hanya formalitas saja.
"Kalau yang dibentuk seperti itu, Prof Mahfud dan Prof Jimly sebaiknya mengundurkan diri, karena itu akan jadi alat legitimasi dari tim yang tidak mencerminkan harapan masyarakat," jelasnya.
Bambang menjelaskan, tujuan pembentukan Komite Reformasi Polri adalah membuat formula terkait struktur di internal Korps Bhayangkara.
Sehingga, imbuh Bambang, sudah seharusnya komposisi anggota komite lebih banyak dari unsur sipil.
Bambang mengungkapkan, adanya komite ini juga lantaran Polri dianggap tidak bisa menjalankan instrumen seperti aturan dan kebijakan yang dibuat sendiri.
"Artinya, Komite Reformasi Polri harus membuat formula terkait struktur Polri, termasuk pengawasan eksternal yakni Kompolnas yang lebih baik agar transformasi Polri bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran," pungkasnya.
Arahan Prabowo
Sedangkan setelah pelantikan anggota Komite Reformasi Polri, Prabowo langsung memberikan arahan.
Jimly sebagai ketua membeberkan arahan Prabowo tersebut seperti laporan tiap tiga bulan sekali terkait progres kerja.
"Komisi ini diharapkan bekerja tentu secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberi batasan waktu, minimal 3 bulan itu sudah ada laporan walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan," kata Jimly, Jumat (7/11/2025).
Selanjutnya, Prabowo ingin agar Komite Reformasi Polri terbuka untuk menampung aspirasi dari warga.
"Bapak Presiden tadi memberi arahan supaya tim ini juga terbuka untuk mendengar aspirasi dari berbagai kalangan yang punya kepentingan," tutur Jimly.
"Ya, seluruh masyarakat kita punya kepentingan karena polisi adalah milik rakyat. Melayani rakyat, melindungi rakyat, mengayomi rakyat." lanjutnya.
Baca juga: 16 Daftar Polisi Aktif Belum Mundur dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK: Ketua KPK sampai DPD RI
Menurut Jimly, Prabowo membentuk Komite Reformasi Polri sebagai bentuk respon terhadap aspirasi rakyat yang menuntut adanya evaluasi di internal kepolisian.
"Presiden memberi arahan kepada kami jelas gitu ya, beliau sangat responsif terhadap aspirasi rakyat mengenai kepolisian," ungkap Jimly.
"Bahkan, beliau juga menyampaikan tadi kepada kami, bukan hanya kepolisian sebetulnya yang harus dievaluasi, semua kelembagaan yang kita bangun sesudah reformasi juga perlu dikaji" tambahnya.
"Nah, salah satunya adalah kepolisian sesuai dengan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat," sambungnya.
Jimly mengatakan, rapat perdana Komite Reformasi Polri bakal digelar pada Senin (10/11/2025).
Mahfud MD Catat 27 Masalah
Sedangkan Mahfud MD sebagai Anggota Komisi Reformasi Polri mengatakan, telah mengidentifikasi 27 masalah di dalam institusi Polri.
Masalah tersebut akan diselesaikan secara bersama-sama.
Hal itu diungkapkan oleh Mahfud setelah menghadiri acara Diskusi Bersama Rakyat (Diraya) yang digelar di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).
"Itu saya mencatat 27 masalah. Dari begitu banyak itu, setiap ada orang lapor, saya catat," kata Mahfud kepada media di Unair Kampus B, Jumat.
Baca juga: 2 Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Tolak Kapolri Dijadikan Setingkat Menteri
Menurut Mahfud, sejumlah masalah yang dicatatnya tersebut mencakup beragam perkara.
Mahfud memperkirakan, kasus tersebut bisa dipisahkan menjadi empat kelompok besar.
"Oh, ini pemberasan, oh ini kasus narkoba, oh ini masalah penganiayaan, terus saya catat semua itu, ya ada 27 masalah. Kalau dikelompokkan, mungkin bisa menjadi empat kelompok besar," katanya.
Meski demikian, Mahfud mengungkapkan tidak akan mengutamakan salah satu masalah. Namun, dia akan membahasnya secara setara dengan tujuan untuk menyelesaikannya.
"Semua, enggak ada prioritas, pokoknya semua masalah kita bicarakan. Tetapi begini ya, kita ini berbicara dengan Polri, bukan kita buat sepihak," ucapnya.
"Semua disampaikan ke Polri, dicocokkan datanya, lalu dicari jalan keluar bersama, karena kita enggak mau menempatkan diri sebagai atasan Polri, bukan," kata Mahfud.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
| Timnas Indonesia U-22 Babak Belur Dipermalukan Mali 0-3 di Stadion Pakansari |
|
|---|
| Wali Kota Surabaya Bikin Sentra UMKM Hingga Jogging Track, Waduk Unesa Bisa Bantu Atasi Cegah Banjir |
|
|---|
| Kota Kediri Genjot Inovasi Lingkungan Berkelanjutan, Ubah Sampah Jadi Sumber Daya |
|
|---|
| Ngeri, Remaja Pengendara Honda CB Jatuh ke Jurang di Bojonegoro, Hangus Terbakar dan Tewas di TKP |
|
|---|
| Hasil Skor Timnas Indonesia U-22 Vs Mali di Babak Pertama, Garuda Muda Tertinggal Dua Gol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kompolnas-Bubarkan-Saja-Reformasi-Polri-Mayoritas-Polisi-Pengamat-Mahfud-Jimly-Sebaiknya-Mundur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.