Kenaikan UMP 2026

Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2026 dari Menaker, Cek Proyeksi Kenaikan 10 Persen Jatim-Papua

Jadwal pengumuman UMP dan UMK 2026 dari Menaker, cek proyeksi kenaikan 10 persen dari Jawa Timur sampai Papua, provinsi lain di Indonesia.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JADWAL UMP 2025 - Ilustrasi seseorang menghitung uang kertas rupiah pecahan seratus ribu. Kepastian besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 segera terjawab. Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2026 dari Menaker lengkap dengan proyeksi kenaikan 10 persen Jatim-Papua. 

12. Jawa Barat: Rp2.191.232,18 naik menjadi Rp2.410.355

13. Jawa Tengah: Rp2.169.349 naik menjadi Rp2.386.284

14. DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95 naik menjadi Rp2.490.489

15. Jawa Timur: Rp2.305.985 naik menjadi Rp2.536.584

Baca juga: Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 10,5 Persen – Jatim Tembus Rp2,5 Juta: Ini Tuntutan Buruh

16. Banten: Rp2.905.119,90 naik menjadi Rp3.195.632

17. Bali: Rp2.996.561 naik menjadi Rp3.296.217

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931 naik menjadi Rp2.863.224

19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969,69 naik menjadi Rp2.561.867

20. Kalimantan Barat: Rp2.878.286 naik menjadi Rp3.166.115

21. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04 naik menjadi Rp3.820.983

22. Kalimantan Selatan: Rp3.496.195 naik menjadi Rp3.845.815

23. Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77 naik menjadi Rp3.937.245

24. Kalimantan Utara: Rp3.580.160 naik menjadi Rp3.938.176

25. Sulawesi Utara: Rp3.775.425 naik menjadi Rp4.152.968

26. Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 naik menjadi Rp3.206.500

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved