Kenaikan UMP 2026

Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2026 dari Menaker, Cek Proyeksi Kenaikan 10 Persen Jatim-Papua

Jadwal pengumuman UMP dan UMK 2026 dari Menaker, cek proyeksi kenaikan 10 persen dari Jawa Timur sampai Papua, provinsi lain di Indonesia.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JADWAL UMP 2025 - Ilustrasi seseorang menghitung uang kertas rupiah pecahan seratus ribu. Kepastian besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 segera terjawab. Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2026 dari Menaker lengkap dengan proyeksi kenaikan 10 persen Jatim-Papua. 

Said Iqbal mengusulkan, kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," kata Said Iqbal.

Baca juga: 3 Fakta Kenaikan UMP 2026: Rumusan Buruh 8 Persen, Prabowo Tetapkan 6,5 Persen Ditepis Airlangga

Berikut daftar proyeksi besaran UMP 2026 di seluruh Indonesia berdasarkan hitungan kenaikan 10 persen dari UMP tahun sebelumnya.

UMP 2025 + Prediksi UMP 2026 (+10 persen)

1. Aceh: Rp3.685.616 naik menjadi Rp4.054.178

2. Sumatera Utara: Rp2.992.559 naik menjadi Rp3.291.815

3. Sumatera Barat: Rp2.994.193,47 naik menjadi Rp3.293.613

4. Riau: Rp3.508.776,22 naik menjadi Rp3.859.654

5. Jambi: Rp3.234.535 naik menjadi Rp3.557.989

6. Sumatera Selatan: Rp3.681.571 naik menjadi Rp4.049.728

7. Bengkulu: Rp2.670.039,39 naik menjadi Rp2.937.043

8. Lampung: Rp2.893.070 naik menjadi Rp3.182.377

9. Bangka Belitung: Rp3.876.600 naik menjadi Rp4.264.260

10. Kepulauan Riau: Rp3.623.654 naik menjadi Rp3.986.019

11.DKI Jakarta: Rp5.396.761 naik menjadi Rp5.936.437

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved