Kenaikan UMP 2026
Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2026 dari Menaker, Cek Proyeksi Kenaikan 10 Persen Jatim-Papua
Jadwal pengumuman UMP dan UMK 2026 dari Menaker, cek proyeksi kenaikan 10 persen dari Jawa Timur sampai Papua, provinsi lain di Indonesia.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Said Iqbal mengusulkan, kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," kata Said Iqbal.
Baca juga: 3 Fakta Kenaikan UMP 2026: Rumusan Buruh 8 Persen, Prabowo Tetapkan 6,5 Persen Ditepis Airlangga
Berikut daftar proyeksi besaran UMP 2026 di seluruh Indonesia berdasarkan hitungan kenaikan 10 persen dari UMP tahun sebelumnya.
UMP 2025 + Prediksi UMP 2026 (+10 persen)
1. Aceh: Rp3.685.616 naik menjadi Rp4.054.178
2. Sumatera Utara: Rp2.992.559 naik menjadi Rp3.291.815
3. Sumatera Barat: Rp2.994.193,47 naik menjadi Rp3.293.613
4. Riau: Rp3.508.776,22 naik menjadi Rp3.859.654
5. Jambi: Rp3.234.535 naik menjadi Rp3.557.989
6. Sumatera Selatan: Rp3.681.571 naik menjadi Rp4.049.728
7. Bengkulu: Rp2.670.039,39 naik menjadi Rp2.937.043
8. Lampung: Rp2.893.070 naik menjadi Rp3.182.377
9. Bangka Belitung: Rp3.876.600 naik menjadi Rp4.264.260
10. Kepulauan Riau: Rp3.623.654 naik menjadi Rp3.986.019
11.DKI Jakarta: Rp5.396.761 naik menjadi Rp5.936.437
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Jadwal-Pengumuman-UMP-dan-UMK-2026-dari-Menaker-Cek-Proyeksi-Kenaikan-10-Persen-Jatim-Papua.jpg)