Kenaikan UMP 2026

Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2026 dari Menaker, Cek Proyeksi Kenaikan 10 Persen Jatim-Papua

Jadwal pengumuman UMP dan UMK 2026 dari Menaker, cek proyeksi kenaikan 10 persen dari Jawa Timur sampai Papua, provinsi lain di Indonesia.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JADWAL UMP 2025 - Ilustrasi seseorang menghitung uang kertas rupiah pecahan seratus ribu. Kepastian besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 segera terjawab. Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2026 dari Menaker lengkap dengan proyeksi kenaikan 10 persen Jatim-Papua. 

27. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37 naik menjadi Rp4.023.280

28. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70 naik menjadi Rp3.380.907

29. Gorontalo: Rp3.221.731 naik menjadi Rp3.543.904

30. Sulawesi Barat: Rp3.104.430 naik menjadi Rp3.414.873

Baca juga: Bocoran Menaker Soal Kenaikan UMP Tahun 2026, Bakal Naik Berapa Persen?

31. Maluku: Rp3.141.700 naik menjadi Rp3.455.870

32. Maluku Utara: Rp3.408.000 naik menjadi Rp3.748.800

33. Papua Barat: Rp3.615.000 naik menjadi Rp3.976.500

34. Papua Barat Daya: Rp3.614.000 naik menjadi Rp3.975.400

35. Papua: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435

36. Papua Selatan: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435

37. Papua Tengah: Rp4.285.848 naik menjadi Rp4.714.433

38. Papua Pegunungan: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435

Sebagai informasi, UMP adalah salah satu indikator ekonomi paling krusial yang selalu menjadi perhatian utama bagi buruh, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.

UMP berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi.

Sedangkan UMK ditetapkan untuk Kabupaten/Kota, dan biasanya lebih tinggi dari UMP.

(TribunPontianak.co.id/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved