Aksi Hakim MK Arsul Sani Langsung Tunjukkan Ijazah Asli Usai Dituduh Palsu, Berbeda dengan Jokowi

Hakim MK Arsul Sani dituding memalsukan ijazah doktoralnya dari lulusan kampus luar negeri. Langsung tunjukkan ijazah asli saat konferensi pers.

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews.com/Irwan Rismawan dan Tribunnews.com/Jeprima
ISU IJAZAH PALSU - Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani memberikan keterangan saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/11/2025). Arsul Sani menunjukkan ijazah doktoralnya dalam jumpa pers di Gedung MK. Berbeda dengan Jokowi yang ditudung memiliki ijazah palsu hingga kini belum menunjukkan ijazah aslinya. 

Profil Singkat Arsul Sani

Nama lengkap: Dr. H. Arsul H. Arsul Sani , SH, M.Si., Pr.M.

Tanggal lahir:  8 Januari 1964, Pekalongan, Jawa Tengah

Karier politik:

Sekjen DPP PPP (2016–2021)
Anggota DPR RI (2014–2024)
Wakil Ketua MPR RI (2019–2024)
Ijazah doktor yang disorot

Arsul Sani menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia (UI)  dan melanjutkan studi di berbagai negara, termasuk Australia, Jepang, Inggris, Skotlandia, dan Polandia.

Ia juga disebut sebagai lulusan University of Cambridge. Namun, gelar doktor yang diklaimnya kini dipersoalkan.

Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul ke Bareskrim Polri pada 14 November 2025.

Dengan dugaan Ijazah doktor yang diduga palsu , terutama terkait universitas di Polandia.

Ramai Ijazah Palsu setelah Keluarnya Putusan MK terkait Rangkap Jabatan Polisi Aktif

Isu ijazah palsu Asrul ini ramai, setelah MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. 

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

(SURYAMALANG.COM/Tribunnews.com/Kompas.com)

 

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved