Menkeu Purbaya Dapat Surat dari Menpan RB, Usai Jelaskan Soal Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026

Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 kembali menempatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sorotan publik.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tangkap layar Kompas TV dan Tribunnews
GAJI PNS - Potret Menkeu Purbaya (KIRI) terkait artikel rencana kenaikan gaji ASN untuk tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri PAN RB Rini Widyantini menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana kenaikan gaji PNS.
  • Rini menegaskan dukungannya, namun mengingatkan bahwa kebijakan ini bergantung pada kesiapan fiskal negara.
  • Purbaya belum memberikan kepastian lebih lanjut.
  • Ia menyatakan pembahasan masih berlangsung dan akan didiskusikan dengan tim di Kemenkeu.

 

SURYAMALANG.COM - Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 kembali menempatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sorotan publik.

Isu ini mencuat setelah Menteri PAN RB Rini Widyantini mengirimkan surat resmi kepada Purbaya, menindaklanjuti Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Perpres tersebut memperbarui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara, sebagai bagian dari program percepatan hasil pembangunan.

Rini menegaskan dukungannya terhadap kebijakan ini, namun mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

Sementara itu, Purbaya menyatakan belum ada keputusan final dan menekankan bahwa pembahasan masih berlangsung di internal Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025 tidak mencantumkan kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara.

Delapan Program Hasil Terbaik Cepat RKP 2025

 Berdasarkan lampiran Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah merinci delapan program hasil terbaik cepat dalam RKP 2025, yaitu:

  1. Menyediakan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi bagi anak balita dan ibu hamil.
  2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus tuberkulosis (TBC), dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di setiap kabupaten.
  3. Meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional.
  4. Mendirikan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta merenovasi sekolah yang membutuhkan perbaikan.
  5. Memperluas program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha, untuk menghapus kemiskinan absolut.
  6. Menaikkan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
  7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menyediakan rumah murah dengan sanitasi baik bagi generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
  8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara sekaligus meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen.

Menpan RB Surati Menkeu Purbaya

Menteri PAN RB Rini Widyantini telah menyurati Menkeu Purbaya terkait rencana kenaikan gaji PNS tersebut.

Rini mengatakan belum ada komunikasi lanjutan dengan Purbaya, namun ia telah menyampaikan hal tersebut melalui surat resmi.

"Belum (bertemu Purbaya), tapi kita sudah bersurat," kata Rini di Kantor Kementerian PAN RB, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11), kepada wartawan.

Ia menyatakan mendukung rencana kenaikan gaji PNS, namun mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tetap bergantung pada kemampuan fiskal negara.

"Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," ujarnya.

Rencana penyesuaian gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara sebenarnya sudah tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved