Breaking News

Kenaikan UMP 2026

Skema Baru UMP 2026, Menaker: Kenaikan Tiap Daerah Beda, Kunci Ada di Dewan Pengupahan

Skema baru UMP 2026, Menaker: kenaikan nominal tiap daerah beda, kunci ada di Dewan Pengupahan, aturan baru diterapkan, regulasi berubah.

Tribun Lampung/Deni Saputra/Dok. Kemenaker
SKEMA UMP 2026 - Ilustrasi uang rupiah kertas pecahan seratus ribu (KANAN). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (KIRI). Para pekerja di Indonesia perlu mencermati perubahan besar dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, dijelaskan oleh Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (20/11/2025). 

Hasil kajian tersebut kemudian diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP 2026. 

Baca juga: CEK Syarat Penerima Subsidi Upah Pekerja Untuk Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta Atau Setara UMP, Cair 5 Juni

“Provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tinggi tentu kajiannya berbeda dengan daerah yang pertumbuhannya rendah,” ujar Yassierli.

Dengan skema ini, kenaikan upah minimum 2026 tidak lagi seragam. Tiap daerah dapat menetapkan besaran upah yang lebih sesuai dengan kondisi lokal.

MK sebelumnya memerintahkan pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) kembali sebagai bagian dari penetapan UMP.

Putusan tersebut juga memperkuat posisi pengupahan di tingkat daerah dan menegaskan pentingnya aspek KHL.

Tuntutan Kenaikan UMP hingga 10,5 Persen

Sementara itu, serikat pekerja melalui Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) meminta pemerintah mempertimbangkan kenaikan UMP sebesar 8–10 persen.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut angka itu menjadi acuan perjuangan buruh di Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.

“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (12/11/2025).

Baca juga: Daftar UMP 2025 Terendah: Jawa Timur Urutan 4, Jawa Tengah Nomor 1, Tertinggi Jakarta hingga Papua

Hingga kini, pemerintah belum menyebutkan kapan PP akan ditandatangani Presiden.

Menaker hanya mengatakan proses penyusunan terus berjalan dan pemerintah daerah telah diberi sosialisasi mengenai mekanisme baru.

“Kapan akan diumumkan, insya Allah akan kami informasikan,” kata Yassierli. 

Dengan perubahan besar dalam regulasi pengupahan ini, masyarakat saat ini menanti bagaimana formula baru tersebut akan memengaruhi kenaikan UMP 2026 nantinya.

Sebagai gambaran, berikut UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 10,5 Persen: 

1. Aceh: Rp3.685.615 menjadi Rp4.072.605

2. Sumatra Utara: Rp2.992.599 menjadi Rp3.306.822

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved