Breaking News

Kenaikan UMP 2026

Skema Baru UMP 2026, Menaker: Kenaikan Tiap Daerah Beda, Kunci Ada di Dewan Pengupahan

Skema baru UMP 2026, Menaker: kenaikan nominal tiap daerah beda, kunci ada di Dewan Pengupahan, aturan baru diterapkan, regulasi berubah.

Tribun Lampung/Deni Saputra/Dok. Kemenaker
SKEMA UMP 2026 - Ilustrasi uang rupiah kertas pecahan seratus ribu (KANAN). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (KIRI). Para pekerja di Indonesia perlu mencermati perubahan besar dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, dijelaskan oleh Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (20/11/2025). 

18. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969 menjadi Rp2.573.511

19. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931 menjadi Rp2.876.239

20. Kalimantan Barat: Rp2.878.286 menjadi Rp3.180.506

21. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621 menjadi Rp3.838.351

22. Kalimantan Selatan: Rp3.496.194 menjadi Rp3.863.294

23. Kalimantan Utara: Rp3.580.160 menjadi Rp3.956.077

24. Kalimantan Timur: Rp3.579.313 menjadi Rp3.955.141

25. Sulawesi Utara: Rp3.775.425 menjadi Rp4.171.845

26. Sulawesi Tengah: Rp2.914.583 menjadi Rp3.220.614

27. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 menjadi Rp3.396.274

28. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 menjadi Rp4.041.567

29. Sulawesi Barat: Rp3.104.430 menjadi Rp3.430.395

30. Gorontalo: Rp3.221.731 menjadi Rp3.560.013

31. Maluku Utara: Rp3.408.000 menjadi Rp3.765.840

32. Maluku: Rp3.141.699 menjadi Rp3.471.577

33. Papua: Rp4.285.848 menjadi Rp4.735.862

34. Papua Barat: Rp3.615.000 menjadi Rp3.994.575

35. Papua Tengah: Rp4.285.848 menjadi Rp4.735.862

36. Papua Pegunungan: Rp4.285.847 menjadi Rp4.735.862

37. Papua Selatan: Rp4.285.847 menjadi Rp4.735.862

38. Papua Barat Daya: Rp3.615.000 menjadi Rp3.994.575

(Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved