2 Alasan Hotman Paris Dicopot dari Kasus Nadiem Makarim, Ganti Pengacara yang Tangani Tom Lembong

2 Alasan Hotman Paris dicopot dari kasus korupsi Nadiem Makarim, ganti pengacara yang tangani Tom Lembong, terbukti jitu dan sistematis.

KOMPAS.com/SANIAMASHABI
HOTMAN PARIS DICOPOT - Pengacara Hotman Paris (KIRI) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023). Nadiem Makarim (KANAN) tersangka korupsi pernah memiliki kekayaan di atas Rp 4 triliun sesuai yang dilaporkan dalam LHKPN. Hotman Paris dicopot dari kasus korupsi Nadiem Makarim, alasan keluarga tunjuk pengacara baru di persidangan terungkap. (Source foto KANAN: PUSPENKUM KEJAGUNG) 

Penunjukkan Ari Yusuf Amir sebagai pengacara Nadiem juga berkaca dari kasus yang menjerat eks Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Ari Yusuf Amir dan timnya dinilai sukses menangani kasus yang menjerat Tom Lembong.

"Iya, itu juga salah satunya. Alhamdulillah karena kemarin kita dinilai bahwa dalam perkara penanganan Tom Lembong itu cukup baik, ya, penanganannya, cukup kompak, maksimal, dan sistematis sehingga bisa meyakinkan publik bahwa memang Tom Lembong posisinya tidak bersalah," kata Ari saat dihubungi Sabtu (22/11/2025).

Adapun Ari mengaku awalnya dihubungi oleh keluarga Nadiem Makarim untuk melakukan pertemuan dengan difasilitasi tim Dodi S Abdulkadir selaku kuasa hukum eks bos GoJek itu.

Pertemuan itu tidak hanya dilakukan satu kali sehingga terjadinya kesepakatan untuk menjadi pendamping hukum pada persidangan nanti.

"Lalu setelah keluarganya beberapa kali ketemu dan bersepakat, baru kita ketemu Pak Nadiem," tuturnya.

Keyakinan Ari pun bertambah ketika mendengar keterangan langsung atas duduk perkaranya dari mulut Nadiem Makarim.

Ari mengatakan timnya yakin Nadiem tidak bersalah.

Baca juga: Respons Istana dan Kejagung, Hotman Paris Mau Duel Fakta Buktikan Nadiem Tak Bersalah Cukup 10 Menit

"Kami meyakini bahwa dia tidak ada kepentingan, tidak ada niat jahat dalam proses tersebut. Betul-betul ini merupakan proses mekanisme untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya sebagai Menteri Pendidikan pada saat itu," ucapnya.

"Mungkin ada beberapa pertimbangan-pertimbangan kejaksaan yang kaitan dengan administrasi, mungkin" ujarnya. 

"Nah, tetapi itu bukan pidana kalau menurut kami. Sehingga kami yakin bahwa Pak Pak Nadim tidak bersalah, sehingga kita terima perkaranya," tutur Ari. 

Ari melanjutkan, tim kuasa hukum yang akan membela Nadiem Makarim di persidangan tidak melibatkan tim dari pengacara Hotman Paris.

"Jadi, gini, pemberian kuasa itu per kegiatan. Jadi, pada waktu penyidikan itu kuasa tersendiri. Ketika sudah selesai penyidikan, yaitu P21, maka ada kuasa lagi, kuasa persidangan," jelasnya.

"Kuasanya tersendiri di persidangan. dalam kuasa persidangan ini, yang saya baca, itu yang diberikan kuasa timnya saya dan timnya Pak Dodi. Tidak ada tidak ada tim yang lainnya," sambungnya.

Baca juga: Hotman Paris Minta Waktu 10 Menit Untuk Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah di Kasus Korupsi

Ari Yusuf Amir adalah advokat senior lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan memiliki pengalaman panjang di bidang hukum.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved