2 Alasan Hotman Paris Dicopot dari Kasus Nadiem Makarim, Ganti Pengacara yang Tangani Tom Lembong

2 Alasan Hotman Paris dicopot dari kasus korupsi Nadiem Makarim, ganti pengacara yang tangani Tom Lembong, terbukti jitu dan sistematis.

KOMPAS.com/SANIAMASHABI
HOTMAN PARIS DICOPOT - Pengacara Hotman Paris (KIRI) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023). Nadiem Makarim (KANAN) tersangka korupsi pernah memiliki kekayaan di atas Rp 4 triliun sesuai yang dilaporkan dalam LHKPN. Hotman Paris dicopot dari kasus korupsi Nadiem Makarim, alasan keluarga tunjuk pengacara baru di persidangan terungkap. (Source foto KANAN: PUSPENKUM KEJAGUNG) 

Selain itu, Ari Yusuf memiliki firma hukum sendiri bernama "Ail Amir & Associates Law Firm" dan pernah menangani berbagai kasus penting serta klien-klien ternama di Indonesia.

Status Kasus dan Proses Persidangan

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta telah memasuki tahap penuntutan.

Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November 2025.

Nadiem dan tiga tersangka lainnya menunggu proses penyusunan surat dakwaan sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kesempatan ini, Dodi juga membantah keterlibatan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud.

Menurut Dodi, penggunaan Google Cloud merupakan ranah pelaksana operasional di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), bukan tanggung jawab Nadiem sebagai Menteri.

Daftar Tersangka Kasus Chromebook

Berikut daftar tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook:

1. Sri Wahyuningsih (Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek 2020-2021)

2. Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020)

3. Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek)

4. Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah).

(Tribunnews.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved