9 Informasi Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU Terungkap di Sidang KIP, Tanda Tangan Juga Ditutup

9 Informasi ijazah Jokowi yang disembunyikan KPU terungkap di sidang KIP, tanda tangan sampai nomor kertas ijazah juga ditutup, kenapa?

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
SIDANG KIP IJAZAH - Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi (KANAN) yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (24/11/2025). Salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (KIRI) yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025). Sedikitnya ada sembilan informasi ijazah Jokowi yang disembunyikan KPU terungkap di sidang KIP, tanda tangan juga ditutup. (Source: FOTO KANAN/Tangkap Layar KOMPASTV) 

"Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya administrasi kependudukan, jadi menurut kami tanda tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan," ujar perwakilan KPU RI.

Ketua Majelis Sidang kemudian bertanya lagi, apa alasan KPU RI menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dari salinan ijazah Jokowi

Sebab, penyembunyian sembilan informasi tersebut bisa saja merupakan bentuk pengecualian terhadap ijazah Jokowi.

"Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? betul?" tanya Ketua Majelis Sidang. 

Baca juga: Daftar 7 Dokumen Jokowi yang Disimpan Polda Metro Jaya: Ijazah Asli - KHS Terungkap di Sidang KIP

Perwakilan KPU RI kemudian menjawab, salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang terbuka, tetapi informasi yang ditampilkan terbatas.

"Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan," ujar perwakilan KPU RI.

Ketua Majelis Sidang KPI pun memutuskan agar KPU RI melakukan uji konsekuensi dan diberi waktu satu minggu.

"Nanti pada persidangan berikutnya Anda bawa itu hasil uji konsekuensinya, beserta bukti-buktinya, alat buktinya, sekaligus juga Anda bawa salinan dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan itu," ujar Ketua Majelis Sidang.

Eks Hakim MK: Orang yang Bersedia Memimpin, Harus Terbuka

Terpisah, Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, turut mengomentari polemik kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Menurut Maruarar, ketika seseorang sudah bersedia untuk menjadi pemimpin bangsa, maka seluruh informasi terkait dirinya terbuka untuk publik.

Mulanya, Maruarar menilai adanya kemerosotan moral terhadap pemimpin bangsa belakangan ini. 

Hal itu, sambungnya, turut berpengaruh terhadap kemerosotan bangsa.

"Bahwa kemerosotan bangsa kita adalah karena kemerosotan etik moral terutama dari para pemimpin sebenarnya," katanya dalam program Bola Liar di YouTube Kompas TV, Sabtu (22/11/2025).

Baca juga: Ijazah Jokowi Masih Dicari, Alasan KPU Solo di Sidang KIP, Soal Pemusnahan Ditertawakan Roy Suryo

Lalu, berkaca dari polemik kasus ijazah ini, Maruarar menganggap, seseorang seperti Jokowi yang telah mau untuk menjadi Presiden, maka dia juga harus bersedia untuk terbuka.

Maruarar mengatakan hal tersebut menjadi standar moral seorang pemimpin.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved