Tingginya biaya hidup di perkotaan membuat masyarakat memilih membeli rumah di perbatasan.
Pengalaman menjadi pj wali Kota Malang yang menjadi inspirasi bagi Wahyu Hidayat dalam menyusun visi dan misi dengan jargon tersebut.
Tiga pasangan calon (paslon) telah membacakan Ikrar Damai Pilkada Kota Batu 2024 pada Selasa (24/9).
Tandang menjadi slogan Gunawan Wibisono-Umar Usman di Pilbup Malang 2024, dan Kris Dayanti-Kresna Dewanata Prosakh di Pilwali Kota Batu.
Jargon atau tagline yang dibawa oleh pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) termasuk janji politik.
Paslon selalu menggunakan jargon, slogan, atau tagline untuk mendekatkan kepada masyarakat dalam Pilkada 2024.
M Anton dan Sanusi mengusung jargon lama dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Malang Raya.
Pemkot Malang membentuk tim percepatan penanganan tuberkulosis (TB) sejak Agustus lalu.
Diperkirakan ada 969.000 kasus Tuberkulosis (TBC) di Indonesia, dengan angka kematian mencapai 140.000 kasus.
Panjangnya durasi pengobatan serta efek samping menjadi tantangan dalam penyembuhan pasien Tuberkulosis Resisten Obat (TBC RO).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan Indonesia nol eliminiasi tuberkulosis (TBC) pada 2030.
Bapaslon Nurrochman-Heli Suyanto dan Firhando Gumelar-Rudi memilih mencetak APK di percetakan Kota Batu.
Ada rantai ekonomi yang saling terhubung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik dari produk barang maupun jasa.
Tim pemenangan Gunawan Wibisono-Umar Usman telah menyiapkan banner untuk dipasang di setiap sudut kecamatan di Kabupaten Malang.
KPU baru akan menetapkan pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 22 September.
Pasar Tumpang menjadi satu-satunya pasar tradisional di Kabupaten Malang yang sudah ber-Standar Nasional Indonesia (SNI).
Saat awal bergulir, kunjungan ke desa wisata sangat membeludak, bahkan sampai 5.000 per bulan.
Banyak orang dari luar Kota Malang yang datang hanya untuk menikmati kroisan tersebut.
Bukan hanya belanja kebutuhan pokok, anak muda ini datang ke pasar tradisional untuk nongkrong.
Melalui surat edaran (SE) Wali Kota Batu, Pemkot Batu dan pengusaha harus menyuguhkan buah apel atau olahan dari apel dalam setiap acara.