Sidang PT NSP Tempat Penampungan CPMI Ilegal di Malang, 2 Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis TPPO

Diketahui, kedua terdakwa itu adalah Hermin (45) dan Dian alias Ade (37) yang disebut sebagai penanggung Jawab dan Kepala Cabang PT NSP di Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/KUKUH KURNIAWAN
SIDANG DAKWAAN - Kedua terdakwa yaitu Hermin dan Dian alias Ade saat berjalan hendak memasuki ruang sidang Garuda PN Malang, Rabu (30/4/2025). Dalam sidang tersebut, keduanya didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP, menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (30/4/2025).

Diketahui, kedua terdakwa itu adalah Hermin (45) asal Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang yang memiliki peran sebagai penanggung jawab tempat penampungan PT NSP Malang.

Baca juga: Korban Calon Pekerja Migran PT NSP Malang Cari Keadilan, Ijazah Ditahan dan Kerja Tanpa Dibayar

Sedangkan Dian alias Ade (37) asal Kecamatan Sukun Kota Malang dan memiliki jabatan sebagai kepala cabang PT NSP Malang.

Dalam sidang yang digelar di ruang  Garuda PN Malang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Heriyanto mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis.

Yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Untuk ancaman hukumannya, diatas sembilan tahun penjara," ujar Heriyanto .

Heriyanto menjelaskan, bahwa dalam sidang perdana ini masih beragendakan pembacaan dakwaan. Sehingga, belum masuk ke proses pembuktian pokok perkara.

"Ini masih sidang pertama, belum pemeriksaan untuk pembuktian. Dan untuk minggu depan, agenda sidangnya adalah eksepsi," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Zaenal Arifin menilai bahwa dakwaan jaksa terlalu berlebihan.

Pasalnya, perusahaan tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan legal.

"Perusahaan ini legal, ada akta dan prosesnya sah. Kalau prosedurnya benar, apakah bisa dibilang sebagai TPPO," ungkapnya.

Sementara itu, Dewan Pertimbangan Nasional SBMI, Dina Nuriyati menjelaskan bahwa dakwaan jaksa dirasa telah sesuai dengan temuan di lapangan

"Dari perekrutan, penampungan, dan pemindahan pekerja dari satu tempat ke tempat lain menunjukkan indikasi eksploitasi. Informasi dari korban juga menyebutkan bahwa mereka dipindah dari PT ke rumah pribadi, dan ini bertentangan dengan aturan," ungkapnya.

Dirinya juga menyoroti terkait status hukum dari perusahaan tersebut. Dimana dari hasil penelusuran, perusahaan itu bukanlah cabang resmi dari PT NSP.

"Setelah kami telusuri, perusahaan ini tidak terdaftar sebagai cabang resmi dari PT NSP. Artinya, kegiatan operasional mereka dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, dan ini sudah melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan," tandasnya.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved