Malang Raya

Lapor! Warga Kota Malang Keluhkan Keberadaan Jukir di Luar Boks ATM

Tidak perlu ada jukir di sekitar ATM. Sebab, pengguna ATM tidak butuh banyak waktu di ATM. Selain itu, tidak semua pengguna ATM mengambil uang.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Juru parkir di depan ATM Center Unisma, Selasa (21/11/2017). 

Satu jenis karcis warna merah untuk motor.

Sedangkan satu karcis lain berwarna biru untuk mobil.

Setiap motor yang parkir dikenakan tarif sebesar Rp 2.000.

Sedangkan untuk mobil dikenakan tarif sebesar Rp 3.000.

Sementara itu, Kabid Parkir Dishub Kota Malang, M Samsul Arifin menerangkan ada Perda 4/2009 yang mengatur parkir di Kota Malang.

Dalam peraturan itu tidak disebutkan larangan jukir menjaga parkir di depan ATM.

“Karena dalam Perda itu tidik menyebutkan ATM,” kata Samsul.

Samsul hanya minta saling pengertian antara jukir dengan pengguna layanan parkir.

Hal itu untuk menghindari kesalahpahaman antara jukir dengan pengguna layanan parkir.

Selain untuk menata kendaraan, jukir juga bertanggung jawab menjaga keamanan kendaraan.

“Jika tidak ada jukir, juga rawan bagi nasabah. Kerawanan di ATM juga perlu menjadi perhatian,” jelasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved