Malang Raya

BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Warga Malang Kena Denda PLN 7,1 Juta dan Demo Buruh

Berikut ini rangkuman berita Malang populer hari ini, Rabu 4 September 2019 yang dihimpun SURYAMALANG.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar
Ratusan demonstrasi di depan Balai Kota Malang, Selasa (3/9/2019). 

Dengan tidak membuang sampah sembarangan dan turut memelihara dan menjaga kebersihan taman.

3. Warga Malang Kena Denda PLN 7,1 Juta Rupiah

Koordinator Gerakan Solidaritas Malang (GSM), Hilmy Mubarok, untuk membantu Taruna, warga Jalan  Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang yang didenda Rp 7,1 juta oleh PLN atas tuduhan mencuri listrik setelah kabel meteran di rumahnya ditemukan lubang.
Koordinator Gerakan Solidaritas Malang (GSM), Hilmy Mubarok, untuk membantu Taruna, warga Jalan Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang yang didenda Rp 7,1 juta oleh PLN atas tuduhan mencuri listrik setelah kabel meteran di rumahnya ditemukan lubang. (aminatus sofya)

Sebuah Gerakan Solidaritas Malang (GSM) digagas untuk membantu Taruna, warga Jalan Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Taruna didenda Rp 7,1 juta oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena diduga mencuri listrik setelah kabel meteran di rumahnya ditemukan ada lubang.

Koordinator aksi GSM, Hilmy Mubarok, menuturkan aksi tersebut nantinya berupa penggalangan dana. Sementara, penggalangan dana disebar melalui WhatsApp yang kemudian diserahkan secara langsung kepada GSM.

“Tanpa klarifikasi terlebih dahulu tiba-tiba diputuskan bersalah. Ini makanya kami sebut sewenang-wenang,” ujar Hilmy, Selasa (3/9/2019).

Ia mengatakan hasil penggalangan dana berapapun jumlahnya akan diserahkan kepada PLN Dinoyo. Puluhan orang, kata dia, sudah menyatakan bersedia membantu Taruna.

“Karena rakyat kecil yang tertindas memang harus membantu,” ucapnya.

Konflik antara Taruna dan PLN bermula saat tiga orang petugas datang dan mengecek meteran di rumah pria yang sehari-hari bekerja sebagai pembuat stempel itu.

Usai dicek, petugas memberi tahu Taruna bahwa PLN akan mengganti kabel dan memintanya mengisi berita acara. Detail tentang penggantian kabel, dia diminta untuk datang ke kantor PLN Rayon Dinoyo.

“Sampai di PLN Dinoyo, saya dibilang melanggar pasal-pasal dan didenda Rp 7,1 juta,” ujar Taruna, Selasa (27/8).

Kuasa Hukum Taruna, Edi Rudianto, mengatakan telah melayangkan surat klarifikasi kepada PLN.

Dalam surat itu, Taruna meminta PLN mencabut pemutusan listrik di rumahnya dan memberikan porsi klarifikasi atas perbuatan yang dituduhkan.

“Surat sudah kami layangkan hari Rabu (28/8) lalu,” kata Edi.

Menurut Edi, PLN sebagai perusahaan penyedia listrik satu-satunya di Indonesia, selayaknya tidak sewenang-wenang mencabut listrik. Selain itu, regulasi dan edukasi kepada masyarakat juga dinilai sangat penting.

“Sehingga tidak terkesan melakukan pencabutan yang merupakan hak dasar hidup layak warga negara,” katanya.

Apabila surat klarifikasi tak direspons, Edi akan melaporkan hal itu kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Ombudsman RI.

SuryaMalang.com berupaya mengkonfirmasi PLN Malang terkait surat yang dikirimkan kuasa hukum. Namun pesan yang dikirimkan belum dibalas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved