Breaking News

Malang Raya

5 Fakta Dosen Universitas Brawijaya Malang Jadi Dokter di Daerah Terpencil, Warga Bawa Hewan Ternak

Berikut adalah lima testimoni dari dosen Universitas Brawijaya (UB) Kota Malang saat menjadi dokter di daerah terpencil di Indonesia.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Kolase Kompas dan Tribun Jambi
Ilustrasi - 5 Fakta Dosen Universitas Brawijaya Malang Jadi Dokter di Daerah Terpencil, Warga Bawa Hewan Ternak 

SURYAMALANG.COM - Berikut adalah lima testimoni dari dosen Universitas Brawijaya (UB) Kota Malang saat menjadi dokter di daerah terpencil di Indonesia. 

Dari pengalaman yang ia alami, dosen UB itu menceritakan kisah para warga di daerah terpencil saat berobat ke dokter

Bukan menggunakan uang, melainkan para warga akan membawa hewan tenak mereka saat mengunjungi dokter untuk berobat. 

Ilustrasi - 5 Testimoni Dosen UB Kota Malang Jadi Dokter di Daerah Terpencil, Warga Berobat Bawa Hewan Ternak
5 Fakta Dosen Universitas Brawijaya Malang Jadi Dokter di Daerah Terpencil, Warga Bawa Hewan Ternak (Kompas.com)

Sosok dosen Universitas Brawijaya (UB) Kota Malang yang bertugas sebagai dokter di daerah terpencil adalah Dr dr I Wayan Arsana Wiyasa SpOG (K).

Dosen sekaligus dokter yang kini menjabat sebagai Ketua Jurusan Spesialis dan Subspesialis Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Brawijaya (UB) Kota Malang ini, mengaku jika bertugas di daerah terpencil termasuk penghargaan yang sangat luar biasa.

Berikut ini adalah testimoni Wayan Arsana Dosen UB Malang yang pernah bertugas di daerah terpencil :

1. Pernah Ada Program Khusus  Dokter Spesialis Melakukan Pengabdian di Daerah Terpencil

Dalam testimoni yang ia berikan Wayan Arsana mengungkapkan juga dulu pernah ada program khusus dari pemerintah di mana dokter akan melakukan pengabdian di daerah terpencil bernama Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). 

Namun, menurutnya program itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) atau Perpres 4/2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis sudah tidak ada lagi, karena telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA)," jelas I Wayan Arsana Wiyasa.

Meski begitu, kini ada program yang lain yang mengganti program sebelumnya yang diberi nama Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDS).

"Sebagai gantinya, pemerintah telah menerbitkan aturan baru berupa Perpres 31/ 2019 mengenai Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDS)," lanjutnya. 

Alasan porgram WKDS dibubarkan dan diganti dengan program PDS dikarenakan ada wajib kerja yang tidak sesuai. 

"Dulu wajib kerja ada yang tidak sesuai. Karena itulah ada yang mengajukan uji materi dan dikabulkan MA, maka program WKDS ditiadakan," tambahnya. 

2. Daerah Terpencil Membutuhkan Banyak Dokter Spesialis

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved