Kabar Gresik

Ada Lebih dari 2 Ribu Janda Baru di Gresik, Mayoritas Gugat Cerai Suami Faktor Ekonomi & Selingkuh

Dari 2.149 kasus perceraian di PA Gresik sepanjang tahun 2019, mayoritas pihak wanita di Kabupaten Gresik yang menggugat cerai suaminya.

Editor: Dyan Rekohadi
getty images via Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan reporter SURYA, Willy Abraham

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Kabupaten Gresik tercatat memiliki 2.149 janda baru di sepanjang tahun 2019.

Jumlah lebih dari 2 ribu janda baru itu berdasarkan jumlah kasus perceraian yang ada di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik sepanjang tahun 2019. 

Dari 2.149 kasus perceraian di PA Gresik sepanjang tahun 2019, mayoritas pihak wanita di Kabupaten Gresik yang menggugat cerai suaminya.

Hal ini membuat tren perceraian di Kota Santri mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Kasus Bayi Berusia 2 Bulan Jadi Jaminan Hutang Rp 1 juta Sang Ibu, Polisi Galau Penetapan Tersangka

Warkop Plus-plus di Tulungagung Dibongkar Polisi, Seruput Kopi Sambil Hubungan Badan dengan 2 Cewek

Istri Selingkuh dengan Mahasiswa, Suami Sewa Jasa Cewek Cantik & Preman, Akhirnya Cacat Seumur Hidup

"Sekitar 1.500an lah, wanita yang menggugat cerai suaminya selama 2019," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, Emi Rumhastuti, Jumat (17/1/2020).

Berdasarkan data perceraian di Pengadilan Agama (PA) Gresik, sebanyak 2.149 perkara perceraian selama 2019.

Masalah utama dari perceraian adalah faktor ekonomi. Totalnya sebanyak 1.083.

Sedangkan masalah selingkuh masuk dalam peringkat kedua penyebab perceraian terbanyak di Gresik.

Ada 489 kasus mahligai rumah tangga yang berakhir di palu hakim karena faktor selingkuh atau yang dikelompokkan dalam kategori perselisihan terus menerus.  

Kemudian, sebanyak 409 perceraian juga disebakan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Terakhir diduduki oleh faktor meninggalkan satu pihak sebanyak 107.

"Dari Januari sampai Desember paling banyak ya ekonomi. Kedua faktor selingkuh," paparnya.

Ada Banyak Gadis Cantik Lulusan SMA di Warkop Gresik, Tisu dan Ranjang Jadi Bukti Bisnis Plus-plus

Salon di Kediri Digerebek Polisi, Ada 3 Paket Pijat Plus-plus Bertarif Murah, Dikelola Cewek Hamil

Menurut Emi, wanita di Gresik yang menggugat cerai didominasi oleh usia produktif.

"Rentan usia 22 tahun ke atas lah sampai 30an," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved