Kekerasan di SMP Negeri Kota Malang

Agar Siswa Bisa Lapor Kekerasan, Wasto: Sekolah di Kota Malang Perlu Pajang Nomor HP Guru dan Dinsos

Masyarakat diminta tidak menghakimi tindakan dua tersangka perundungan terhadap siswa Kota Malang, MS, yang terjadi di sekolahnya.

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Hesti Kristanti
Kolase - TRIBUN JATIM/Kukuh Kurniawan
Korban MS dan ibunya dan Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat melakukan konferensi pers ungkap kasus perundungan. 

“Disdikbud menjamin, mereka (korban dan pelaku) tidak akan dikeluarkan dari sekolah.”

“Tapi mereka dipersilakan memilih, apakah tetap di sekolah yang sama ataupun pindah. Dan Disdikbud bersedia mencari pengganti sekolahnya,” ucap Retno.

“Kami berharap korban bisa segera pulih. Karena KPAI ini adalah pengawas.”

“Jadi hasil dari pengawasan ini nanti akan lakukan rekomendasi untuk menentukan jalan yang terbaik bagi mereka,” tandasnya.

Sediakan Nomor Guru dan Dinsos

Pemkot Malang meminta semua penyelenggara di sekolah memahami Standart Operasional Prosedur (SOP) dalam kerjanya di dunia pendidikan.

“Kami sudah mengambil hikmah dari kejadian (perundungan) ini."

"Dan kami meminta seluruh penyelenggara di masing-masing sekolah dari baik dari penjaga sampai kepala sekolah paham dengan  SOP kerja mereka,” ucap Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, Kamis (13/2/2020).

Wasto menyampaikan, parameter SOP tersebut sudah tercantum di dalam Permendikbud nomor 28 tahun 2015.

Untuk itu, dia meminta agar nantinya di sekolah-sekolah disediakan nomor telepon guru, kepala sekolah ataupun Dinas Sosial.

Agar nantinya bisa memudahkan anak-anak untuk melapor apabila ada kejadian seperti tindakan kekerasan.

“Ini sangat sederhana. Karena saat ini tidak ada yang namanya anak SD sampai SMA tidak punya HP.”

“Dengan demikian mudah-mudahan bisa dicegah secara dini,” ucap Wasto kepada SURYAMALANG.COM.

Selain itu, pemasangan kamera CCTV di tiap sekolah juga diharapkan dapat membantu bila ada sesuatu yang terjadi di sekolah.

“Tapi yang lebih pokok harus menjiwai dari segala prosedur, sekaligus memahami bahwa tindak-tindakan yang merugikan kepada orang lain dapat berisiko hukum,” tambahnya.

Wasto menyampaikan, saat ini posisi kepala sekolah di SMPN 16 tempat MS sekolah masih kosong.

Hal itu setelah kepala sekolah dan wakil kepala sekolah dicopot dari jabatannya.

“Sementara ini masih dihandel oleh Disdikbud. Jadi kami akan memaksimalkan personel yang ada.”

“Karena kuota kita untuk guru saat ini terbatas,” tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved