Virus Corona di Malang
3 Pimpinan Malang Raya Bertemu Bahas PSBB yang Resmi Diteken Presiden, Begini Skema Pembatasan
3 Pimpinan daerah Malang Raya membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Malang Raya menggelar rapat koordinasi di Pendapa Peringgitan Agung, Pemkab Malang, Rabu (1/3/2020).
Rapat koordinasi dihadiri oleh Bupati Malang, Muhammad Sanusi, Walikota Malang, Sutiaji dan Walikota Batu, Dewanti Rumpoko. Serta para pejabat terkait.
Pertemuan tersebut membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang sudah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
• PDAM Kota Batu Beri Diskon, Perumdam Among Tirto Potong Tagihan Hingga 20 Persen & Bebaskan Denda
• PKL Terdampak Covid-19 di Kota Malang Akan Terima Santunan Senilai Rp 300 Ribu Per Bulan, Teknisnya?
• 400 Warga Binaan Lapas Lowokwaru Dibebaskan karena Faktor Corona, Lapas Sukun Bebaskan 100 Orang
Peraturan itu bertujuan melakukan pembatasan kegiatan tertentu penduduk di kawasan zona merah Covid-19.
Diketahui, wilayah Malang Raya termasuk zona merah penularan virus corona.
Jika nanti diterapkan, pemerintah daerah dapat melakukan PSBB terhadap mobilitas warga untuk kabupaten atau kota.
Meski rapat sore itu belum menghasilkan keputusan yang aplikatif, Bupati Malang, Muhammad Sanusi meminta pemerintah daerah di Malang Raya, mempersiapkan PSBB secara matang jika pada akhirnya benar-benar diterapkan.
"Kami membahas ketika ada pembatasan skala besar, Malang Raya harus menyatu. Serta tidak membatasi sendiri-sendiri"
"Bila teknisnya udah turun dan mau dilaksanakan di daerah, baru kita bersama. Jika ada pembatasan, yang dibatasi adalah Malang Raya," ujar Sanusi usai hadiri rapat koordinasi.
Politisi PDI Perjuangan ini menerangkan, pembatasan yang dilakukan rencananya diterapkan di pintu masuk Malang Raya. Seperti wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Blitar, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Lumajang.
Ada pembagian tugas yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian. Petugas yang dilibatkan adalah dari Polres Malang, Polresta Malang dan Polres Batu.
"Penerapannya masih menunggu teknis dari Gubernur Jawa Timur (Khofifah) dan kementrian terkait," jelas pengusaha tebu itu.
Sanusi menegaskan, pembatasan yang akan dilakukan hanya pada lingkup di perbatasan saja. Artinya ada pembatasan mobilitas bagi warga Malang Raya atau luar, yang hendak pergi menuju Malang Raya atau sebaliknya.
"Bila teknisnya udah turun dan mau dilaksanakan di daerah, baru kita bersama. Jika ada pembatasan, yang dibatasi adalah Malang Raya. Aktifitas di dalamnya masih dilakukan," papar Sanusi
Apabila teknis penerapan sudah keluar, Sanusi menerangkan Forkompimda Malang Raya akan melakun gladi bersih atau persiapan.
"Akan kami lakukan gladi bersih dan ujicoba setiap perubahan akan ada gladi bersihnya," tutur suami Anis Zaidah itu.
Sementara itu, pembatasan mobilitas warga di Kabupaten Malang sudah diterapkan.
Sanusi mewajibkan seluruh desa di wilayahnya agar memasang portal untuk membatasi akses keluar-masuk demi mencegah penyebaran pandemi Coronavirus disease 2019 atau Covid-19.
"Itu pembatasan pergerakan lokal saja bukan lockdown. itu local distancing, kawasan phsycal distancing, kita pasangi portal untuk mendata warga yang keluar-masuk itu. Jadi kalau ada warga dari luar daerah, apalagi zona merah, segera laporkan ke Muspika setempat," kata pria yang juga menjabat Ketua Bamusi DPC PDI Perjuangan itu.
Kini, desa-desa di Kabupaten Malang, disebut Sanusi sudah mulai menjalankan intruksi pembatasan mobilisasi masyarakat itu.
"Anjurannya di setiap pintu masuk desa, penjaganya dari Siskamling, jadi dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Mereka berjaga secara shift bergantian," ungkap Sanusi.