Berita Bondowoso Hari Ini

Ayah Pemerkosa Anak Kandung Dibekuk Setelah Buron 2 Tahun, Modusnya Menyembuhkan dari Roh Jahat

AS yang warga Kecamatan Bondowoso itu ditangkap anggota Satreskrim di persembunyiannya di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
ISTIMEWA
AS tersangka pemerkosaan anak kandung tengah dimintai keterangan di Mapolres Bondowoso, Rabu (19/8/2020) 

Mengetahui hal itu, sang istri tersangka langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Bondowoso.

Namun sayangnya, pelaku mengetahui telah dilaporkan dan langsung mengambil langkah seribu.

"Pelaku hampir 2 tahun jadi DPO. sekarang kami menangkapnya," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT subs pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved