Berita Bondowoso Hari Ini
Ayah Pemerkosa Anak Kandung Dibekuk Setelah Buron 2 Tahun, Modusnya Menyembuhkan dari Roh Jahat
AS yang warga Kecamatan Bondowoso itu ditangkap anggota Satreskrim di persembunyiannya di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
ISTIMEWA
AS tersangka pemerkosaan anak kandung tengah dimintai keterangan di Mapolres Bondowoso, Rabu (19/8/2020)
Mengetahui hal itu, sang istri tersangka langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Bondowoso.
Namun sayangnya, pelaku mengetahui telah dilaporkan dan langsung mengambil langkah seribu.
"Pelaku hampir 2 tahun jadi DPO. sekarang kami menangkapnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT subs pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
Rekomendasi untuk Anda