Tangis Dewi Kebingungan Usai Digugat Anak Kandung ke PN, Hanya Gara-gara Fortuner, Ini Faktanya
Dewi Firdauz kebingungan usai digugat oleh anak kandungnya Alfian Prabowo di Pengadilan Negri Salatiga, gara-gara mobil Toyota Fortuner.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Seorang wanita bernama Dewi Firdauz (52) syok usai digugat anak kandungnya Alfian Prabowo (25) di Pengadilan Negri Salatiga.
Dewi Firdauz ini digugat anak kandung hanya gara-gara kepemilikan mobil Toyota Fortuner atas nama Alfian yang selama ini dipakai oleh Dewi.
Dibeli pada tahun 2013, Alfian meminta sang ibu mengembalikan mobil Fortuner tersebut atau dianggapnya sewa.

Baca juga: TERBONGKAR, Fakta Sesungguhnya Anak Gugat Ibu Gara-gara Fortuner, Pengacara: Itu Bukan Tujuan Utama
Baca juga: Korban Sriwijaya Air SJ 182 Asal Tulungrejo Pare Kediri Dimakamkan, 1 Putrinya Belum Teridentifikasi
Baca juga: Suara Tangisan Mengarahkan Santri di Bangkalan Temukan Bayi Perempuan di Tempat Pembuangan Sampah
Baca juga: Tabrakan Keras Honda Beat Vs CB 150 di Sukun Kota Malang, 4 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Warga Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang itu mengaku tidak memahami persoalan hukum dan tak tahu bagaimana menghadapi tuntutan anaknya.
Melnasir Kompas.com: Bingung Digugat Anak gara-gara Fortuner, Ibu: Allah Menemani Ibu-ibu yang Besarkan Anaknya dengan Ikhlas, Dewi kebingungan hingga belum menggunakan jasa pengacara dalam kasus itu.
"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," tuturnya pilu.
Duduk perkara gugatan

Persoalan gugatan ini bermula dari sebuah mobil Toyota Fortuner.
Sebelum bercerai dengan suaminya, Dewi adalah istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo.
Namun, pada September 2019 keduanya bercerai.
"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkap dia.
Digugat anak

Dewi mengaku membeli mobil itu dari hasil kerja kerasnya sebagai seorang ASN di Pemprov Jateng.
Tetapi usai perceraian, anak Dewi yang bernama Alfian Prabowo (25) menggugatnya.
"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis.
Rumah sebagai jaminan

Sang anak memberikan opsi lain jika ibunya tidak mampu membayar uang sewa mobil.
Rumah yang ditempati Dewi saat ini akan disita sebagai jaminan.
Dewi merasa, tindakan anak kandungnya telah melampaui batas.
"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," tutur dia.
Pengacara: anaknya kecewa

Kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran menjelaskan, gugatan itu adalah buntut kekecewaan sang anak pada orangtua mereka.
Sebab, dalam hal ini tergugatnya adalah Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.
"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian.
Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," papar dia.
Gugatan tersebut, kata Caesar, adalah inisiatif Alfian.
Kasus ini kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga.
Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.
Inti dari gugatan tersebut adalah teguran. "Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021 di Kota Kediri, Tingkat Kematian Covid-19 Masih Tinggi
Baca juga: Ratusan Emak-Emak Hadang Truk Sampah Tolak TPA Karangdiyeng Mojokerto, Warga Merasa Tertipu