TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Jadwal Sidang 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Sudah Ditetapkan PN Surabaya, Ada 3 Hakim yang Ditunjuk

PN Surabaya menetapkan sidang untuk 5 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan pada 2 pekan lagi, tepatnya pada tanggal 16 Januari 2023.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
ILUSTRASI - Pesan bagi mendiang korban Tragedi Kanjuruhan yang disampaikan Devi Athok, ayah korban lewat desain kaos yang dikenakannya saat proses autopsi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada Sabtu (5/11/2022) 

 

Sebenarnya, dalam kasus ini semula Polda Jatim menetapkan 6 tersangka.

Akan tetapi, berkas satu tersangka dianggap kurang lengkap oleh Kejati Jatim.

Tersangka atas nama Akhmad Hadian Lukita (AHL) selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) berkasnya dikembalikan ke Polda Jatim.

Hadian pun kini tidak ditahan karena masa penahanannya telah melewati tenggat waktu selama 60 hari.

Kendati begitu, polisi memastikan Hadian tetap berstatus tersangka, dan berkas yang belum lengkap itu akan segera dikejar kelengkapannya.

Baca juga: Kenang 100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Gelar Doa Bersama dan Tahlil untuk Seluruh Korban

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved