TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Jadwal Sidang 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Sudah Ditetapkan PN Surabaya, Ada 3 Hakim yang Ditunjuk

PN Surabaya menetapkan sidang untuk 5 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan pada 2 pekan lagi, tepatnya pada tanggal 16 Januari 2023.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
ILUSTRASI - Pesan bagi mendiang korban Tragedi Kanjuruhan yang disampaikan Devi Athok, ayah korban lewat desain kaos yang dikenakannya saat proses autopsi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada Sabtu (5/11/2022) 

SURYAMALANG.COM , SURABAYA  - Jadwal sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah ditetapkan.

PN Surabaya menetapkan sidang untuk 5 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan pada 2 pekan lagi, tepatnya pada tanggal 1 Januari 2023.

Jadwal sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya itu sudah ditetapkan setelah pelimpahan berkas perkaranya tuntas dilakukan.

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Jalani Operasi di RSUD Kanjuruhan

Setelah sempat ditolak, berkas perkara tragedi Kanjuruhan akhirnya mendarat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara ini melalui e-Berpadu.

Itu artinya, kasus ini bakal memasuki babak baru.

Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata mengatakan, tragedi Kanjuruhan bakal disidang 16 Januari mendatang.

Jadwal sidang Jamnya pada pukul 10.00.

" Kalau tempat bakal berlangsung di ruang sidang Cakra," kata Gede Agung.

Ada tiga hakim yang bakal menyidangkan kasus ini.

Pertama Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

"Apakah sidang offline atau online, masih belum ada informasi," ujarnya.

Baca juga: Kakak Korban Tragedi Kanjuruhan Dapat Tawaran Kerja saat Jumat Curhat

Dalam perkara Tragedi Kanjuruhan ini ada 5 orang yang bakal menjalani sidang.

Para tersangka yang akan segera duduk sebagai terdakwa itu yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Lima tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno saat digiring ke tahanan Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022). Sehari setelah penahanan perkaranya dilimpahkan ke Kejati Jatim, Selasa (2/10/2022).
Tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno saat digiring ke tahanan Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022). Sehari setelah penahanan perkaranya dilimpahkan ke Kejati Jatim, Selasa (2/10/2022). (SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)
Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved