TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Moeldoko Penuhi Janji Pada Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Panggil Unsur Terkait

Moeldoko memimpin rapat koordinasi terkait perkembangan terkini proses hukum tragedi Kanjuruhan, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (11/1/2023)

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
IST
Kepala Staf Kepresidenan Dr Moeldoko saat menerima kedatangan sejumlah tokoh suporter klub sepak bola Arema (Aremania), tim kuasa hukum dan keluarga korban kerusuhan Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, di Gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (5/1/2023). 

Baik itu dari satuan Polrestabes Surabaya maupun Polda Jawa Timur, Sehingga sidang kasus yang menewaskan 135 orang itu bisa berjalan lancar.

Seperti diketahui sidang perdana tragedi Kanjuruhan akan menempatkan lima orang di kursi terdakwa.

Lima tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang bakal disidang di PN Surabaya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Lima tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sebenarnya, dalam kasus ini semula Polda Jatim menetapkan 6 tersangka.

Akan tetapi, berkas satu tersangka dianggap kurang lengkap oleh Kejati Jatim.

Tersangka atas nama Akhmad Hadian Lukita (AHL) selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB). H

Hadian pun kini tidak ditahan karena masa penahanannya telah melewati tenggat waktu selama 60 hari.

Kendati begitu, polisi memastikan Hadian tetap berstatus tersangka, dan berkas yang belum lengkap itu akan segera dikejar kelengkapannya.

Ada tiga hakim yang bakal menyidangkan kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya .

Ketiga hakim itu yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. 

Proses hukum kasus Tragedi Kanjuruhan bukan hanya kasus yang menjerat 5 tersangka yang akan disidangkan di PN Surabaya, tapi sebenarnya masih ada kasus pembunuhan berencana yang dilaporkan oleh para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Tapi sejauh ini kasus dugaan pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan yang dilaporkan ke Polres Malang belum ada perkembangan signifikan .

Sementara di ranah perdata, sudah bergulir persidangan untuk gugatan perdata keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di PN Malang dan sidang gugatan Perdata Class action di PN Kepanjen.

 

 

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved