TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

3 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi, Abdul Haris dan Suko Pasrah di Sidang

Eksepsi ketiga anggota Polri yang jadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan itu dijadwalkan disampaikan dalam sidang lanjutan di hari Jumat

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Habibur Rohman
Lima Terdakwa dalam sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan ' yang dipimpin Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Senin (16/1/2023). Tiga terdakwa anggota polisi mengajukan eksepsi 

SURYAMALANG.COM , SURABAYA - Tiga orang anggota polisi yang jadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan menyatakan mengajukan Eksepsi saat sidang perdana di PN Surabaya, Senin (16/1/2023). 

Tiga terdakwa anggota Polri yang ajukan eksepsi itu adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ketiga, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Eksepsi ketiga anggota Polri yang jadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan itu dijadwalkan akan disampaikan dalam sidang lanjutan di hari Jumat (20/1/2023), 

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar, Ini Tanggapan Keluarga Korban

Di saat 3 anggota polisi yang jadi terdakwa mengajukan sanggahan atau eksepsi, 2 tersangka lain yang merupakan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Suko Sutrisno selaku Security Officer memilih pasrah menjalani proses sidang, tanpa mengajukan eksepsi.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana Tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari para jaksa penuntut umum (JPU) secara online, Senin (16/1/2023)

Lima terdakwa kasus ini menjalani sidang dari Rutan Mapolda Jatim. Sedangkan, hakim dan para jaksa melangsungkan sidang itu dari Ruang Cakra PN Surabaya.

Terdakwa Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan menurut Jaksa Rully Mutiara ketika laga Persebaya VS Arema menjalankan tugas pengamanan di ring II.

Ia memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pintu stadion 1-14.

Nah, saat keributan terjadi Hasdarmawan diyakini kuat terbukti memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata ke arah suporter.

Kemudian, Terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang. menurut Jaksa Bambang Winarno terdakwa dianggap membiarkan kesalahan prosedur pengamanan terjadi di dalam stadion.

Ia terbukti tidak mencegah anggota Brimob ketika menembakkan gas air mata.

Padahal, Kompol Wahyu dianggap mengetahui bahwa FIFA sebenarnya melarang penggunaan senjata gas air mata di dalam stadion.

Pengetahuan itu diyakini diketahui lantaran terdakwa karena sebelumnya sudah dua kali mengikuti rapat koordinasi pengamanan. Salah satunya tanggal 15 September 2022.

Iptu Bambang Sulistiyono selaku Kasat Intelkam Polres Malang dalam rapat koordinasi tersebut, mengimbau agar anggota Brimob tidak menggunakan gas air mata di dalam stadion.

Sementara, Jaksa Rakhman Basuki menilai terdakwa AKP Bambang Sidik selaku Kasat Samapta Polres Malang juga turut salah.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved