TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
3 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi, Abdul Haris dan Suko Pasrah di Sidang
Eksepsi ketiga anggota Polri yang jadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan itu dijadwalkan disampaikan dalam sidang lanjutan di hari Jumat
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , SURABAYA - Tiga orang anggota polisi yang jadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan menyatakan mengajukan Eksepsi saat sidang perdana di PN Surabaya, Senin (16/1/2023).
Tiga terdakwa anggota Polri yang ajukan eksepsi itu adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ketiga, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Eksepsi ketiga anggota Polri yang jadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan itu dijadwalkan akan disampaikan dalam sidang lanjutan di hari Jumat (20/1/2023),
Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar, Ini Tanggapan Keluarga Korban
Di saat 3 anggota polisi yang jadi terdakwa mengajukan sanggahan atau eksepsi, 2 tersangka lain yang merupakan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Suko Sutrisno selaku Security Officer memilih pasrah menjalani proses sidang, tanpa mengajukan eksepsi.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana Tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari para jaksa penuntut umum (JPU) secara online, Senin (16/1/2023)
Lima terdakwa kasus ini menjalani sidang dari Rutan Mapolda Jatim. Sedangkan, hakim dan para jaksa melangsungkan sidang itu dari Ruang Cakra PN Surabaya.
Terdakwa Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan menurut Jaksa Rully Mutiara ketika laga Persebaya VS Arema menjalankan tugas pengamanan di ring II.
Ia memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pintu stadion 1-14.
Nah, saat keributan terjadi Hasdarmawan diyakini kuat terbukti memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata ke arah suporter.
Kemudian, Terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang. menurut Jaksa Bambang Winarno terdakwa dianggap membiarkan kesalahan prosedur pengamanan terjadi di dalam stadion.
Ia terbukti tidak mencegah anggota Brimob ketika menembakkan gas air mata.
Padahal, Kompol Wahyu dianggap mengetahui bahwa FIFA sebenarnya melarang penggunaan senjata gas air mata di dalam stadion.
Pengetahuan itu diyakini diketahui lantaran terdakwa karena sebelumnya sudah dua kali mengikuti rapat koordinasi pengamanan. Salah satunya tanggal 15 September 2022.
Iptu Bambang Sulistiyono selaku Kasat Intelkam Polres Malang dalam rapat koordinasi tersebut, mengimbau agar anggota Brimob tidak menggunakan gas air mata di dalam stadion.
Sementara, Jaksa Rakhman Basuki menilai terdakwa AKP Bambang Sidik selaku Kasat Samapta Polres Malang juga turut salah.
Arema
Tragedi Kanjuruhan
sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan
terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan
PN Surabaya
Polda Jatim
polisi
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Atas Tuntutan Keluarga Korgan Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tabur Bunga Iringi Doa Bersama Mengenang Dua Tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Demonstran Gelar Aksi Damai Menyuarakan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Depan Gate 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.