TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
3 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi, Abdul Haris dan Suko Pasrah di Sidang
Eksepsi ketiga anggota Polri yang jadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan itu dijadwalkan disampaikan dalam sidang lanjutan di hari Jumat
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
Ia dianggap lalai dalam menjalankan standar pengamanan di dalam stadion.
AKP Bambang dinyatakan terbukti memerintahkan kedua anggota Sat Samapta yakni Satrio Aji Lasmono dan Will Adam menembak gas air mata.
Senjata gas air mata yang digunakan berupa Flashball warna hitam tipe Verney-Carron.
Akan tetapi, ternyata semua tuduhan para jaksa itu bakal disangkal oleh tiga terdakwa.
Ketiga-tiganya menunjuk Kabidkum Polda Jatim, Kombes Pol Adi Karia Tobing agar mendampingi mereka menjadi kuasa hukum.
Kabidkum Polda Jatim itu bakal mengajukan bantahan-bantahan alias eksepsi pada Jumat (20/1/2023),
"Kami sudah memiliki izin insidentil dari ketua pengadilan. Dan itu dibenarkan," ujarAdi.
Sementara, itu Terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dianggap Jaksa Wahyu Hidayatullah menjalankan cacat prosedur sejak sebelum laga Derbi Jatim itu digelar.
Pertama, ia menjual 48 ribu tiket. Padahal, kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya bisa menampung 38 ribu suporter.
Kedua, pelaksanaan laga tersebut tidak berizin.
Pangkalnya, sebelum laga tersebut digelar sekitar seminggu sebelumnya polisi merekomendasikan agar laga tersebut terselenggara sore.
Tapi nyatanya, meskipun izin tersebut belum turun laga tersebut tetap digelar.
Ketiga, ia merekrut 250 anggota pengaman non aparat (Steward) serampangan.
Perekrutan secara sembarangan ini melibatkan Suko Sutrisno selaku Security Office Arema FC.
Ia mencari steward dengan cara menghubungi rekan-rekannya.
Semuanya tidak menjalani simulasi.
Bahkan, Suko Sutrisno dianggap sengaja menutup pintu besar Stadion Kanjuruhan. Sebab, ketika saat itu tidak steward yang diberi kunci gembok pintu besar stadion.
Dua terdakwa dari internal Arema FC mendengar tuntutan para jaksa hanya bersikap pasrah.
Itu artinya, sidang selanjutnya dua terdakwa ini bakal langsung melakukan sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Arema
Tragedi Kanjuruhan
sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan
terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan
PN Surabaya
Polda Jatim
polisi
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Atas Tuntutan Keluarga Korgan Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tabur Bunga Iringi Doa Bersama Mengenang Dua Tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Demonstran Gelar Aksi Damai Menyuarakan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Depan Gate 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.