TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

3 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi, Abdul Haris dan Suko Pasrah di Sidang

Eksepsi ketiga anggota Polri yang jadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan itu dijadwalkan disampaikan dalam sidang lanjutan di hari Jumat

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Habibur Rohman
Lima Terdakwa dalam sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan ' yang dipimpin Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Senin (16/1/2023). Tiga terdakwa anggota polisi mengajukan eksepsi 

Ia dianggap lalai dalam menjalankan standar pengamanan di dalam stadion. 

AKP Bambang dinyatakan terbukti memerintahkan kedua anggota Sat Samapta yakni Satrio Aji Lasmono dan Will Adam menembak gas air mata.

Senjata gas air mata yang digunakan berupa Flashball warna hitam tipe Verney-Carron.

Akan tetapi, ternyata semua tuduhan para jaksa itu bakal disangkal oleh tiga terdakwa.

Ketiga-tiganya menunjuk Kabidkum Polda Jatim, Kombes Pol Adi Karia Tobing agar mendampingi mereka menjadi kuasa hukum.

Kabidkum Polda Jatim itu bakal mengajukan bantahan-bantahan alias eksepsi pada Jumat (20/1/2023), 

 "Kami sudah memiliki izin insidentil dari ketua pengadilan. Dan itu dibenarkan," ujarAdi.

Sementara, itu Terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dianggap Jaksa Wahyu Hidayatullah menjalankan cacat prosedur sejak sebelum laga Derbi Jatim itu digelar.

Pertama, ia menjual 48 ribu tiket. Padahal, kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya bisa menampung 38 ribu suporter.

Kedua, pelaksanaan laga tersebut tidak berizin.

Pangkalnya, sebelum laga tersebut digelar sekitar seminggu sebelumnya polisi merekomendasikan agar laga tersebut terselenggara sore.

Tapi nyatanya, meskipun izin tersebut belum turun laga tersebut tetap digelar.

Ketiga, ia merekrut 250 anggota pengaman non aparat (Steward) serampangan.

Perekrutan secara sembarangan ini melibatkan Suko Sutrisno selaku Security Office Arema FC.

Ia mencari steward dengan cara menghubungi rekan-rekannya.

Semuanya tidak menjalani simulasi.

Bahkan, Suko Sutrisno dianggap sengaja menutup pintu besar Stadion Kanjuruhan. Sebab, ketika saat itu tidak steward yang diberi kunci gembok pintu besar stadion.

Dua terdakwa dari internal Arema FC mendengar tuntutan para jaksa hanya bersikap pasrah.

Itu artinya, sidang selanjutnya dua terdakwa ini bakal langsung melakukan sidang pemeriksaan saksi-saksi.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved