Sidang Tragedi Kanjuruhan
FAKTA Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Saksi Polisi Sebut Stadion Tidak Ada Jalur Evakuasi
Bripka Eka Narariya anggota Polsek Pakis yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Tragedi Kanjuruhan mengungkap kondisi pintu evakuasi stadion
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Fakta persidangan terkait kondisi pintu evakuasi di stadion Kanjuruhan diungkap saksi yang merupakan anggota polisi dalam sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) hari ini, Kamis (19/1/2023)
Bripka Eka Narariya anggota Polsek Pakis yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan dua terdakwa dari internal klub Arema FC mengungkap kondisi pintu evakuasi stadion Kanjuruhan.
Eka memberikan kesaksian, memang pintu besar Stadion Kanjuruhan tidak pernah dibuka saat ada laga.
Baca juga: Kisah Ngeri Aremania dan Pemilik Warung Diungkap Saat Bersaksi di Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan
"Saya 14 tahun sering ditugaskan menjaga keamanan saat ada pertandingan bola di Kanjuruhan. Pengetahuan saya, kalau ada laga tidak pernah pintu besar stadion dibuka," ujarnya.
Tidak adanya jalur khusus evakuasi inilah diduga menjadi salah satu pemicu 135 nyawa orang tewas dalam tragedi 1 Oktober 2021.
Tembakan gas air mata membuat semua orang panik lalu berebut keluar dari pintu-pintu tribune.
Akhirnya, banyak massa yang kehabisan oksigen karena berjubel mencari jalan untuk evakuasi.

Penumpukan massa ini diduga dipicu karena saat itu banyak Aremania yang menyaksikan laga tersebut.
Bripka Eka juga menyatakan, selama 14 tahun sering dilibatkan menjaga keamanan, laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya malam itu yang paling banyak didatangi Aremania.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini , Kamis (19/1/2023).
Kali ini, dua terdakwa menjalani sidang secara langsung.
Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer dihadirkan langsung di ruang sidang usai sebelumnya menjalani sidang pembacaan dakwaan secara online tiga hari yang lalu, Senin (1/1 2023).
Baca juga: Prediksi Skor PSIS Semarang Vs Arema FC Lengkap dengan Head to Head, Siapa yang Lebih Unggul?
Dalam Sidang ini menghadirkan 29 orang berstatus saksi.
Para saksi diantaranya dari latar belakang korban sebanyak 18 orang.
Lalu saksi 7 orang steward alias petugas keamanan non aparat.
Kemudian 3 saksi dari pegawai Dispora Kabupaten Malang.
Sedangkan, 1 orang lain yakni Polisi yang sehari-hari dinas di Polsek Pakis.
Terdakwa yang disidang pertama yakni Suko Sutrisno.
Enam orang saksi dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Security Officer itu.
Para saksi itu yakni, Bripka Eka Narariya anggota Polsek Pakis, tiga orang korban yakni Eka Sandi, Estu Aji Kuncoro, dan Achmad Syaifuddin.
Saksi Yunani dan Nanang Efendi saksi dari latar belakang pemilik warung di sebelah pintu Stadion Kanjuruhan nomor 10 juga diminta keterangannya di muka sidang.
Arema
Arema FC
Aremania
Tragedi Kanjuruhan
korban Tragedi Kanjuruhan
sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan
saksi Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan
PN Surabaya
Stadion Kanjuruhan
SURYAMALANG.COM
UPDATE Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Buat 2 Polisi Eks Polres Malang Dipenjara Lebih Lama |
![]() |
---|
Nasib Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, AKP Bambang dan Kompol Wahyu Masuk Penjara Lagi |
![]() |
---|
Fakta Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Bisa Jelaskan Alasan Tembak Gas Air Mata ke Tribune |
![]() |
---|
Daftar Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bidkum Polda Jatim Bela Terdakwa Hingga Saksi |
![]() |
---|
Vonis Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan Penjara 1 Tahun 6 Bulan Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.