Sidang Tragedi Kanjuruhan

Sidang Class Action Tragedi Kanjuruhan Tertunda Lagi, Putusan Sela Terganjal Kelengkapan Berkas

Sidang perdata Class Action Tragedi Kanjuruhan hari ini, Kamis (19/1/2023) dengan agenda pembacaan putusan sela, ditunda.

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
suryamalang.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
ILISTRASI - Sidang ketiga Class Action Korban Tragedi Kanjuruhan berlangsung di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (5/1/2023). Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela hari ini, Kamis (19/1/2023) ditunda 

Laporan wartawan Suryamalang.com, Lu'lu'ul Isnainiyah

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang perdata Class Action Tragedi Kanjuruhan hari ini, Kamis (19/1/2023) dengan agenda pembacaan putusan sela ditunda.

Pihak Atoilah pun, selaku penggugat sidang perdata Class Action Tragedi Kanjuruhan harus kecewa pada sidang kelima kali ini.

Pasalnya hakim ketua Pengadilan Negeri Kepanjen memutuskan untuk menunda putusan sela hingga minggu depan, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: FAKTA Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Saksi Polisi Sebut Stadion Tidak Ada Jalur Evakuasi

Agenda putusan sela adalah tentang diterima atau tidak diterimanya gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat yakni Atoilah. 

Penundaan putusan sela tersebut dikarenakan dua tergugat yakni tergugat 2 dari Panitia Pelaksana Arema FC dan tergugat 5 dari TNI terlambat menyerahkan soft file berisi berkas jawaban kepada hakim.

"Ya seharusnya saya kecewa, dan tentunya teman-teman yang hadir di persidangan ini pasti merasakan kecewa," ujar Kuasa Hukum Atoilah, Wasis Siswoyo. 

Wasis menyayangkan kedua tergugat yang terlambat menyerahkan soft file.

Karena menurutnya berkas tersebut sudah harus diserahkan di sidang sebelumnya. 

Sehingga agenda sidang hari ini sudah ada penetapan putusan sela dari hakim.

"Kenapa sampai hari ini beluk diserahkan juga, sehingga kami harus mengikuti jalannya sidang dengan keputusan yang ditunda," tegas Wasis. 

Oleh karena itu, sidang harus  ditunda dan persidangan kembali dijadwalkan dengan agenda yang sama pada Kamis mendatang.

Baca juga: Kisah Ngeri Aremania dan Pemilik Warung Diungkap Saat Bersaksi di Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat 2, yakni Panpel Arema FC, Wisnubroto P Jayawardana mengatakan, penundaan tersebut karena belum adanya persiapan dari beberapa tergugat. 

"Untuk sidang hari ini ditunda, alasannya karena masih belum ada persiapan, sehingga beberapa tergugat belum bisa menyerahkan soft file," seru Jayawardana. 

Perlu diketahui, pihak tergugat 2 menyerahakn soft file kepada hakim saat sidang pada hari ini.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved