Sidang Tragedi Kanjuruhan

Sidang Class Action Tragedi Kanjuruhan Tertunda Lagi, Putusan Sela Terganjal Kelengkapan Berkas

Sidang perdata Class Action Tragedi Kanjuruhan hari ini, Kamis (19/1/2023) dengan agenda pembacaan putusan sela, ditunda.

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
suryamalang.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
ILISTRASI - Sidang ketiga Class Action Korban Tragedi Kanjuruhan berlangsung di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (5/1/2023). Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela hari ini, Kamis (19/1/2023) ditunda 

Sementara pihak tergugat 5 belum bisa menyerahkannya kepada hakim karena suatu alasan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Atoilah, korban Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 menggugat lima pihak.

Para tergugat yakni Tergugat 1 PT Liga Indonesia Baru, Tergugat 2 dari Panitia Pelaksana Arema FC, Tergugat 3 dari Bupati Malang, dan Tergugat 4 dari Kapolri, Tergugat 5 TNI, serta turut tergugat dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Oleh sebab itu, Atoilah melalui kuasa hukumnya meminta ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil sebanyak Rp 145 milliar. 

Ganti rugi tersebut akan diberikan kepada korban Tragedi Kanjuruhan yang meninggal dunia dengan nominal masing-masing  Rp 100 juta dan untuk korban yang mengalami luka berat maupun ringan juga akan diberi dengan nominal Rp 50 juta.

Serta meminta ganti rugi pengembalian tiket sesuai dengan nilai tiket yang dijual.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved