Sidang Tragedi Kanjuruhan
Sidang Class Action Tragedi Kanjuruhan Tertunda Lagi, Putusan Sela Terganjal Kelengkapan Berkas
Sidang perdata Class Action Tragedi Kanjuruhan hari ini, Kamis (19/1/2023) dengan agenda pembacaan putusan sela, ditunda.
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Sementara pihak tergugat 5 belum bisa menyerahkannya kepada hakim karena suatu alasan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Atoilah, korban Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 menggugat lima pihak.
Para tergugat yakni Tergugat 1 PT Liga Indonesia Baru, Tergugat 2 dari Panitia Pelaksana Arema FC, Tergugat 3 dari Bupati Malang, dan Tergugat 4 dari Kapolri, Tergugat 5 TNI, serta turut tergugat dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Oleh sebab itu, Atoilah melalui kuasa hukumnya meminta ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil sebanyak Rp 145 milliar.
Ganti rugi tersebut akan diberikan kepada korban Tragedi Kanjuruhan yang meninggal dunia dengan nominal masing-masing Rp 100 juta dan untuk korban yang mengalami luka berat maupun ringan juga akan diberi dengan nominal Rp 50 juta.
Serta meminta ganti rugi pengembalian tiket sesuai dengan nilai tiket yang dijual.
Tragedi Kanjuruhan
gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan
gugatan perdata
Malang
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
UPDATE Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Buat 2 Polisi Eks Polres Malang Dipenjara Lebih Lama |
![]() |
---|
Nasib Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, AKP Bambang dan Kompol Wahyu Masuk Penjara Lagi |
![]() |
---|
Fakta Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Bisa Jelaskan Alasan Tembak Gas Air Mata ke Tribune |
![]() |
---|
Daftar Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bidkum Polda Jatim Bela Terdakwa Hingga Saksi |
![]() |
---|
Vonis Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan Penjara 1 Tahun 6 Bulan Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.