Sidang Tragedi Kanjuruhan

BREAKING NEWS : Gugatan Class Action Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan DITOLAK

Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Immanuel Amin menyatakan, memutuskan gugatan Class Action korban tragedi Kanjuruhan dinyatakan ditolak

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
Proses persidangan gugatan Class Action Korban Tragedi Kanjuruhan berlangsung di Ruang Candra, PN Kepanjen, Kamis (26/1/2023). Majelis hakim memutuskan menolak gugatan . 

Namun Wasis beranggapan sesuatu yang sudah diketahui oleh hukum tidak perlu dilakukan pembuktian lagi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Atoilah, korban Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 menggugat lima pihak. Yakni Tergugat 1 PT Liga Indonesia Baru, Tergugat 2 dari Panitia Pelaksana Arema FC, Tergugat 3 dari Bupati Malang, dan Tergugat 4 dari Kapolri, Tergugat 5 TNI, serta turut tergugat dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Oleh sebab itu, Atoilah melalui kuasa hukumnya meminta ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil sebanyak Rp 146 milliar. 

Ganti rugi tersebut akan diberikan kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang meninggal dunia masing-masing senilai Rp 100 juta dan juga bagi korban yang mengalami luka berat maupun ringan senilai Rp 50 juta.

Serta meminta ganti rugi pengembalian tiket sesuai dengan nilai tiket yang dijual. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved