Sidang Tragedi Kanjuruhan
BREAKING NEWS : Gugatan Class Action Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan DITOLAK
Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Immanuel Amin menyatakan, memutuskan gugatan Class Action korban tragedi Kanjuruhan dinyatakan ditolak
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Namun Wasis beranggapan sesuatu yang sudah diketahui oleh hukum tidak perlu dilakukan pembuktian lagi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Atoilah, korban Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 menggugat lima pihak. Yakni Tergugat 1 PT Liga Indonesia Baru, Tergugat 2 dari Panitia Pelaksana Arema FC, Tergugat 3 dari Bupati Malang, dan Tergugat 4 dari Kapolri, Tergugat 5 TNI, serta turut tergugat dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Oleh sebab itu, Atoilah melalui kuasa hukumnya meminta ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil sebanyak Rp 146 milliar.
Ganti rugi tersebut akan diberikan kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang meninggal dunia masing-masing senilai Rp 100 juta dan juga bagi korban yang mengalami luka berat maupun ringan senilai Rp 50 juta.
Serta meminta ganti rugi pengembalian tiket sesuai dengan nilai tiket yang dijual.
class action
Arema
Aremania
Tragedi Kanjuruhan
korban Tragedi Kanjuruhan
gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan
gugatan perdata
PN Kepanjen
Malang
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
UPDATE Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Buat 2 Polisi Eks Polres Malang Dipenjara Lebih Lama |
![]() |
---|
Nasib Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, AKP Bambang dan Kompol Wahyu Masuk Penjara Lagi |
![]() |
---|
Fakta Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Bisa Jelaskan Alasan Tembak Gas Air Mata ke Tribune |
![]() |
---|
Daftar Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bidkum Polda Jatim Bela Terdakwa Hingga Saksi |
![]() |
---|
Vonis Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan Penjara 1 Tahun 6 Bulan Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.