Ekspresi Ferdy Sambo Usai Divonis Hukuman Mati Disorot, Suami Putri Bungkam hingga Wajahnya Memerah

Terekam ekspresi Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

|
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Warta Kota/YULIANTO/Kompas/Irfan Kamil
Terekam ekspresi Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).  

SURYAMALANG.COM, MALANG - Terekam ekspresi Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). 

Melansir tayangan live streaming putusan vonis Ferdy Sambo, Majelis Hakim yang terdiri dari Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut memastikan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal  55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Bahkan Majelis hakim memastikan tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran dari perbuatan Ferdy Sambo

Usai pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempersilakan Ferdy Sambo sebagai terdakwa menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan keputusan tersebut.

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo (Kompas.com)

Sambo lantas menemui tim penasihat hukumnya untuk berdiskusi dan langsung dijemput oleh anggota Brimob untuk dibawa kembali ke dalam ruang tahanan.

Dicecar awak media perihal vonis tersebut, Ferdy Sambo enggan menanggapi sedikit pun.

Ia terlihat menoleh sedikit ke arah awak media dengan wajah memerah seraya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

Sempat Gaduh

Usai Sambo kembali ke tahanan, awak media kemudian menyerbu ibunda dari Brigadir J yang hadir di persidangan.

Kerumunan awak media di pintu masuk terdakwa atau sebelah kanan pintu ruang utama membuat sesak jalan.

Dorong-dorongan antar-awak media yang tidak terhindarkan membuat Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto berteriak agar tidak merusak pagar.

“Roboh itu roboh!” ujar Djuyamto.

Mengutip Kompas: Usai Divonis Mati, Sambo Bungkam, Wajahnya Memerah

Divonis Mati

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved