Ekspresi Ferdy Sambo Usai Divonis Hukuman Mati Disorot, Suami Putri Bungkam hingga Wajahnya Memerah
Terekam ekspresi Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Putusan ini langsung disambut dengan tangisan oleh ibu BRigadir J yang hadir di kursi depan pengadilan.
"Terimakasih dan bersyukur," sebut Rosti Simanjuntak.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
ekspresi Ferdy Sambo
vonis Ferdy Sambo
Ferdy Sambo divonis mati
Ferdy Sambo dihukum mati
Ferdy Sambo
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
| 4 Jenis Bom Rakitan SMAN 72 di 3 Lokasi Berbeda, Wajah Datar FN Terduga Pelaku Dijenguk Kapolri |
|
|---|
| Rabu Siang, Pemkab Malang Bakal Mutasi Massal 186 Pejabat, Bikin Para ASN Harap-harap Cemas |
|
|---|
| 2 Skenario Kasus Ijazah Jokowi: Mahfud MD Sebut Dakwaan Roy Suryo Bisa Ditolak: Belum Terbukti Asli |
|
|---|
| RSUD Saiful Anwar Kota Malang Pacu Inovasi untuk Percepat Layanan Pasien Lewat Gebyar INOCHA 2025 |
|
|---|
| Peduli Lingkungan, Peserta Didik Sespimma Polri Tanam Pohon dan Lepas Burung di Polres Malang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Ekspresi-Ferdy-Sambo-Usai-Divonis-Hukuman-Mati-Disorot-Suami-Putri-Bungkam-dan-Wajahnya-Memerah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.