TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Teriakan dan Intimidasi Brimob Berarti Menghina Pengadilan, Polrestabes Surabaya Minta Maaf
Koalisi banyak lembaga mengecam aksi puluhan anggota Brimob Polda Jatim yang berteriak-teriak menjelang sidang perkara Tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Koalisi banyak lembaga mengecam aksi puluhan anggota Brimob Polda Jatim yang berteriak-teriak menjelang sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, 14 Februari 2023 lalu.
Mereka dinilai melakukan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
"Kami menilai bahwa perilaku puluhan aparat Brimob tersebut merupakan bentuk dari penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court). Karena sikap tersebut merupakan perilaku tercela dan tidak pantas dilakukan di pengadilan dengan melakukan perbuatan yang menimbulkan kegaduhan dan dinilai merupakan bentuk intimidasi terhadap Jaksa Penuntut Umum," demikian pernyataan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), 15 Februari 2023.
Pernyataan tertulis itu dibuat bersama banyak lembaga: LBH Pos Malang, LPBHNU Kota Malang, LBH Surabaya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lokataru.
Selain itu juga IM57+ Institute, Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Corruption Watch (ICW, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).
Baca juga: Jaksa Tragedi Kanjuruhan Merasa Diintimidasi Puluhan Brimob yang Teriak-teriak di Pengadilan
Koalisi lembaga itu mendesak Jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto untuk menghentikan pengamanan yang mengarah penghinaan.
Mereka juga harus memberikan sanksi bagi anggota Brimob yang saat itu teriak-teriak di pengadilan.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Mohammad Fakih, menyampaikan permohonan maaf terkait hal tersebut. Pihaknya berjanji melakukan evaluasi. "Kami akan periksa kesalahannya apa," pungkasnya.
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Atas Tuntutan Keluarga Korgan Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tabur Bunga Iringi Doa Bersama Mengenang Dua Tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Demonstran Gelar Aksi Damai Menyuarakan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Depan Gate 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.