Buntut Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, Menkeu, PPATK dan KPK Turun Tangan

Menkeu, PPATK dan KPK turun tangan mengusut harta kekayaan Rafael Alun Triambodo, ayah tersangka penganiayaan putra Petinggi GP Ansor.

|
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim/Twitter
Rafael Alun Trisambodo ayah tersangka, tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan korban D bersama ayahnya yang merupakan Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina 

SURYAMALANG.COM  - Kasus penganiaayaan yang dilakukan oleh anak seorang pejabat di Dirjen Pajak pada remaja yang merupakan anak salah satu petinggi GP Ansor terus berbuntut.

Meski kasusnya sudah ditangani polisi dan pelaku Mario Dandy Satriyo (20) sudah jadi tersangka, deretan sanksi bagi pelaku dan juga bagi ayahnya yang diketahui bernama Rafael Alun Trisambodo.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah mengambil tindakan, mencopot ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Dirjen Pajak.

Baca juga: Kronologi Anak Pejabat di Dirjen Pajak Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, Bermula Urusan Cewek

Selanjutnya PPATK dan KPK juga turun tangan menindaklanjuti, mengusut harta kekayaan Rafael Alun Triambodo yang jadi sorotan.

Di sisi lain, Universitas Prasetiya Mulya turut mengambil tindakan tegas, resmi mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari status mahasiswa kampus.

Proses hukum pada Mario juga terus berlanjut.

Ayah Mario Dicopot dari Jabatannya di DJP

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mencopot ayah penganiaya anak pengurus GP Ansor, Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Adapun jabatan Rafael sebelum dicopot adalah Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Sri Mulyani mengungkapkan pencopotan terhadap Rafael untuk memeriksa harta kekayaannya yang dianggap mencurigakan.

"Di dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani mengungkapkan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan dengan teliti dan dapat menetapkan tingkat hukuman bagi yang bersangkutan.

Dirinya mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan bagi Rafael Alun dengan nomor surat ST 321/IJ/IJ.1/2023.

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, akan menelusuri aliran harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved