Berita Surabaya Hari Ini

Wakil Ketua DPRD Jatim Garong Uang Rp 39,5 Miliar Dalam 3 Tahun, Ini Fakta Lain dari Pengadilan

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Golkar, Sahat Tua Simanjuntak, disebut menerima suap Rp 39,5 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
tony hermawan
Wakil Ketua DPRD Jatim dari Golkar, Sahat Tua Simanjuntak, disebut menerima suap Rp 39,5 miliar dalam sidang perdana terdakwa Abdul Hamid dan adik iparnya, Ilham Wahyudi alias Eeng diadili, di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/3/2024). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya mulai mengadili dua terdakwa penyogok Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Golkar, Sahat Tua P Simandjuntak, Selasa (7/3/2023). 

Kedua terdakwa adalah Abdul Hamid dan adik iparnya, Ilham Wahyudi alias Eeng. 

Terungkap di dalam sidang tersebut, Sahat Tua Simandjuntak menggarong uang negara Rp 39, 5 miliar hanya dalam rentang waktu 2020-2023. 

Politisi Golkar itu bersekongkol dengan terdakwa Abdul Hamid yang dia beri mandat sebagai koordinator dana hibah Pokok Pikiran (POKIR) Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Ilham Wahyudi diberi tugas menjadi pelaksana atas program dana hibah.

Politisi ini dapat menerima uang suap hingga puluhan miliar lantaran memainkan perannya memuluskan proses pencairan dana hibah. Memang, saat itu ada aturan pengusulan pencairan alokasi dana hibah POKIR  harus melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah POKIR," ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto.

Setidaknya ada 539 hibah POKIR melalui Pokmas yang dikorupsi Sahat Tua P Simandjutak dkk. Nama-nama Pokmas pun dibuka dalam sidang ini.

Adapun nama-nama Pokmas yang dibentuk pada tahun anggaran 2020  antara lain: Pokmas Kumis Manja, Pokmas Dadakan, Pokmas Tinta Hitam, Jaka Tingkir, Pokmas Belluk Ennem, Pokmas Pujasera, Pokmas Tenda Biru, Pokmas Rondo Ayu, Pokmas Dor Tudor, Pokmas Panggilan, Pokmas Delapan Enam, Pokmas Telo Ungu, Pokmas Narasumber, Pokmas Motorola, Pokmas Sadis, dan Pokmas Berfantasi.

Tahun anggaran 2021 antara lain Pokmas Baling Bambu, Pokmas Hujan Berkah, Pokmas Al Fathir, dan Pokmas Kacong. Tahun Anggaran 2022 Pokmas Long Molong, Pokmas Rondong, Pokmas Mawar Melati, Pokmas Muhaddidah, Pokmas Cahaya Berlian, Pokmas Asirotul, Pokmas Subadra Jaya, Pokmas Lidah Buaya, Pokmas Saur Sepuh, Pokmas Albadadi, Pokmas Syariah, Pokmas Buntu Bersatu, Pokmas Setengah Dewa, Pokmas Terhampar, Pokmas Sesepuh, Pokmas Air Mata, Pokmas Tak Mampu, Pokmas Staples, Pokmas Peterpan, Pokmas Tenang Aja, Pokmas Gembel Elite, Pokmas Fatamorgana, Pokmas Hiperbola, Pokmas Suneo, Pokmas Tong Bajil, Pokmas Giant, Pokmas Nobita, Pokmas Tutur Tinular, Pokmas Putri Sakaw, Pokmas Tersayang, Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Gagal Paham, Pokmas Jujur, Pokmas Kerinduan, Pokmas Fikinaki, Pokmas Salam Rindu, dan Pokmas Terpesona.

Contoh korupsinya begini. Pada tahun 2021  Sahat P Simandjuntak dapat mencairkan dana hibah Rp.30 miliar. Ia dapat fee 25 persen.

Pada tahun 2022 lebih ngeri. Anggaran APBD Jatim sebesar Rp 80 miliar hampir diterima Sahat P. Simandjuntak. Lantaran saat itu, recofusing sehingga uang yang turun Rp 44 miliar. Dari uang itu, Sahat P. Simandjuntak dapat setoran 25 persen.

Kedua terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Pantauan di lokasi, dua terdakwa usai menghadapi sidang langsung dikerubungi oleh para keluarganya. Keduanya enggan memberikan tanggapan kepada awak media.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved